SABTU pekan silam seminar itu dise, lenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, membicarakan hal yang selama ini hanya dikenal di kalangan sangat terbatas. Tema seminar adalah "Anjak Piutang (Factoring) sebagai Sumber Pembiayaan dan Tinjauan dari Segi Hukum". Diselenggarakan oleh Iluni Fakultas Hukum UI. seminar ini dihadiri sekitar 75 orang,.dari perbankalt, asuransi, pelbagai perusahaan, dan akademisi. Tema dan arah pembahasannya seperti bermaksud menjelaskan satu segi dari Pakdes. Setidaknya, pada pokok soal yang menyangkut penyediaan alternatif sumber pembiayaan, demi menunjang produksi. Untuk ini ada enam pembicara, di antaranya Marzuki Usman (Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal), Ooi Chee Kok (dari MBf Group, Malaysia), Harry Harsojono Notodipuro, S.H., M.B.A. (Kepala Sub-Direktorat UsahaJasa Pembiayaan Departemen Keuangan, dan Erman Rajagukguk, Ph.D. Tapi apa itu anjak piutang? Orang-orang yang berbahasa Inggris menyebutkannya "factoring". Ini merupakan badan usaha yang membeli piutang atau tagihan-tagihan jangka pendek suatu perusahaan, seperti dikatakan Hafni Syahruddin. Pembicara yang meninjau dari segi hukum ini menambahkan, "Obyek transaksi perusahaan anjak piutang adalah piutang yang telah berbentuk surat pengakuan utang atau piutang, yang terbit dari transaksi dagang." Dasar keterangannya adalah Keppres No.61, 1988, tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251, 1988 -- mengenai Ketentuan dan Tata C ara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Sebenarnya di Indonesia sudah lama kalangan swasta mengalihkan upaya penagihan piutangnya ke perusahaan jasa penagih. Scmentara itu, pemermtah mendelegasikan penagihannya lewat Badan Urusan Piutang Negara (BUPN). Tapi, seperti diungkapkan Erman Rajagukguk, "Kegiatan tersebut belum dapat dimasukkan sebagai usaha yang dilakukan oleh perusahaan factoring, yang telah dikenal lama di Inggris dan Amerika Serikat." Anjak piutang tidak sesederhana lembaga tukang tagih. Anjak piutang aliasfactonng, dalam kerjanya jauh lebih canggih. Ada dua produk jasa yang bisa diberikannya, yakni financing dan non-finanang. Berkaitan dengan asa pembiayaan, anjak piutang bisa memberikan pre-financing kepada kliennya sebanyak 80% sampai 90% dari jumlah piutang dagang. Dana awal itu diberikan segera, setelah diadakan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan barang (invoices), kepada perusahaan factoring. Oleh karena itu, kata Marzuki Usman, "Kegiatan factoring bisa memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi penjual, misalnya karena pembeli mengalami kesulitan likuiditas." Dengan demikian, kegiatan anjak piutang dapat menjaga cash flow kliennya. Akan halnya jasa non-financing, anjak piutang bisa memberikan laporan secara teratur kepada kliennya. Isi laporan itu bisa mengenai posisi utang para pembeli kepada si klien. Lalu mengenai posisi piutang klien, berikut tanggal jatuh temponya. Maka itu, pemunculan perusahaan anjak piutang, memang layak ditunggu kalangan usahawan. Bagi para eksportir, terutama ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami fluktuasi belakangan ini, factonng -- bisa merupakan juru selamat. Terutama untuk mengamankan likuiditasnya. Di Malaysia saja, kegiatan anjak piutang sudah dikampanyekan besar-besaran sejak 1982. Di sini ketentuannya sudah jelas. Bagi swasta nasional dan koperasi yang hendak bergerak di bidang ini jumlah modal disetor minimal Rp 2 milyar. Bagi usaha patungan swasta, Indonesia dan asing, modal minimal Rp 8 milyar.Mohamad Cholid, Diah Purnomowati (Jakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini