Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang -Buruh PT Bitratex Industries meminta segera diputus hubungan kerja atau PHK. Permintaan itu mereka sampaikan ketika tim kurator mendatangi industri di Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para karyawan meminta PHK untuk mengajukan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. "Karena pernyataan PHK itu menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT dan JKP," kata perwakilan Tim Kurator, Denny Ardiansyah, pada Jumat, 10 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, berdasarkan pengakuan para buruh, Bitratex telah dirumahkan secara bergilir sejak 2022. Mereka dirumahkan tanpa uang tunggu sejak September 2024 atau satu bulan sebelum adanya putusan pailit.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutus Bitratex pailit pada 22 Oktober 2024. Putudan itu bernomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN. Denny memyebut, permintaan PHK tersebut juga untuk memperjelas status para karyawan. "Bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain," sebut dia.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kurator dari BPJS Ketenagakerjaan jumlah karyawan yang terdaftar dari Bitratex sebanyak 1.166 pekerja. Sebagian dari mereka telah bekerja di grup Sitex itu tiga puluh tahun lebih.