Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Buruh Van Houten Yang Disekap

Karyawan PT General Food Industries yang menuntut haknya pada majikan, disekap 7 jam. Manajemen produsen bermerek Van Houten ini belum melaksanakan CLA (Collective Labour Agreement). PT GFI dituntut.(eb)

29 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SATU pabrik di Cimanggis, dekat Bogor, milik PT General Food Industries memproduksi cokelat dan barang makanan lainnya dengan merek Van Houten. Produksinya sudah lama dikenal. Kini ia lebih dikenal lagi tapi bukan karena bisnisnya maju, melainkan karena sikap kasarnya terhadap para karyawannya. Ketua Umum FBSI (Federasi Buruh Se-Indonesia), Agus Sudono, telah mengancam akan menuntut perusahaan itu di muka pengadilan. Kasus ini berasal dari konflik antara majikan dan buruh, sebagai akibat tiadanya perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing. Ternyata manajemen GFI membikin peraturan perusahaan seenaknya sendiri, tanpa dirundingkan terlebih dulu dengan pihak karyawan. Di situ tidak ada CLA atau perjanjian bersama. Sebagian besar buruhnya sejak semula bekerja dengan upah harian. Ketika perusahaan tidak begitu maju bisnisnya, April 1977, manajemen GFI memberhentikan 2/3 karyawannya. Selebihnya, 34 orang, ketika itu diajak supaya terus bekerja dengan dijanjikan kondisi yan lebih baik bila bisnis perusahaan pulih kembali. Tapi janji itu tidak dibuat tertulis. Setahun kemudian, GFI kelihatan maju, bahkan menambah tenaga kerjanya tapi janjinya yang secara lisan kepada 34 orang itu tidak dipenuhi sebagaimana mustinya. Maka mereka menuntut dengan bantuan basis FBSI setempat tapi tidak berdaya. Pihak manajemen mengabaikan tuntutan mereka supaya dijadikan karyawan tetap dengan upah bulanan. Akhirnya timbul ketegangan. Mereka dituduh seperti melakukan aksi PKI. Tanggal 20 Juni, ke 34 orang itu pun disekap dalam kamar terkunci selama 7 jam. Di ruang sempit ini pria dan wanita tidak diberi makan atau minum, bahkan untuk buang air kecil pun tidak diizinkan keluar oleh petugas sekuriti. Siksaan itu berakhir sesudah mereka satu demi satu bersedia menandatangani surat keterangan yang disodorkan pihak majikan. Cuma tinggal 5 buruh saja yang menolak. DPC FBSI di Bogor, ketika baru-baru ini turun tangan, ternyata tidak memihak buruh. Karena rupanya ada semacam anggapan yang berlebihan untuk melindungi investasi asing. Namun minggu lalu, setelah mendengar keluhan perutusan karyawan di Cimanggis itu, Ketua Umum FBSI menuduh bahwa pihak GFI telah melakukan tindakan kriminil hingga, katanya, pantas diajukan ke pengadilan. Akan dituntut atau tidak, itu soal terpisah. Tapi juga di sini terbukti betapa basis FBSI belum berdaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus