Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dilirik lelang

Perusahaan penggilingan padi di Ja-bar dan Ja-tim banyak yang gagal mengembalikan kredit pada BNI-46 dan BRI. PUPN siap melaksanakan pelelangan. Perpadi memperjuangkan agar mereka diterima BUUD/KUD. (eb)

29 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LELANG, lelang, lelang. PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) aktif melaksanakannya terhadap berbagai perusahaan sebagai akibat kredit macet. Dan belakangan ini banyak perusahaan penggilingan padi dilirik oleh PUPN. Sementara itu Perpadi (Persatuan Penggilingan Padi Indonesia berusaha keras supaya PUPN tidak menjamah para anggotanya. Sisa penunggakan di bidang penggilingan padi tidak diketahui persis berapa, tapi jumlah di berbagai propinsi pernah mencapai Rp 27 milyar sampai 1975, terbesar di Jawa Timur (Rp 6,8 milyar). Sejak 1976 di Jabar dan Jatim sudah terjadi pelelangan oleh PUPN terhadap perusahaan penggilingan secara bergilir. Jika usaha Perpadi gagal, sedikitnya 25 lagi perusahaan di kabupaten Karawang akan terkena lelang dalam waktu dekat ini. Bisnis penggilingan ini menjadi suram sejak 1974, ketika Bank Indonesia memerintahkan semua bank pemerintah untuk menyetop pemberian kredit baru. Perusahaan penggilingan tadinya sangat bergantung pada kredit bank untuk modal kerja. Sedang pemerintah tadinya, terutama sejak 1971, menyediakan kredit itu dalam rangka menggiatkan usaha pembelian beras di dalam negeri. Tapi karena tersedianya kredit itu pula maka orang ramai mendirikan perusahaan penggilingan padi, Sedang annya bisa gampang mereka peroleh di tingkat Pemda. Akibatnya, jumlah penggilingan jauh melebihi yang diperkirakan pasar hingga banyak di antara mereka jadi menganggur. Selama tiga tahun terakhir ini mereka umumnya sulit membayar kembali hutang pada bank pemerintah. Dalam keadaan suram ini pada mereka diberi kesempatan untuk bergabung pada BUUD/KUD. Tapi proses penggabungan itu tidak selamanya lancar, terutama karena faktor hutang tadi. Pihak Perpadi memperjoangkan supaya para anggotanya bisa diterima oleh BUUD/KUD asalkan hutang mereka boleh diperhitungkan kemudian. Jadi, hutang itu nanti dicicil sesudah bekerja aktif dalam lingkungan BUUD/KUD. Sebaliknya pihak pemerintah bersikap menuntut agar mereka menyelesaikan hutang terlebih dulu. Mereka umumnya terhutang pada BNI-46 dan BRI. Jika tidak karena terhutang, para pengusaha penggilingan swasta diketahui agak enggan memasuki BUUD/KUD. Tapi kini mereka umumnya melihat BUUD/KUD sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan diri. Sekiranya pelelangan dijalankan, ada kemungkinan BNI-46 maupun BRI memperoleh uang kembali sedikit saja, jauh di bawah jumlah piutangnya. Pernah terjadi, demikian pembantu Helman Eidy dari Karawang melaporkan untuk TEMPO, mesin giling yang bernilai Rp 2 juta dilelang cuma Rp 400.000. Maka pihak Perpadi mencoba meyakinkan bahwa pemerintah akan lebih banyak dirugikan jika menyelesaikan persoalan ini dengan cara lelang. "Sebaiknya penggilingan yang berhutang itu diambil-alih saja oleh BUUD," kata ketua Perpadi Jabar, Kusnadi. "Bila diambil-alih, para pengusaha dan pemerintah tidak dirugikan, dan para karyawan pun tidak menganggur." PUPN Jabar pernah meneliti kenapa para pengusaha di Karawang tidak mencicil. Pembantu TEMPO di Bandung, Sunarya Hamid, melaporkan bahwa PUPN menjumpai para pengusaha sebenarnya dalam keadaan bisa mencicil jika mau. "Bagaimana kami dapat mengerti. Banyak pengusaha punya rumah mentereng, hidup berkecukupan, malah ada yang punya isteri sampai tiga," kata satu pejabat PUPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus