Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Senyum Buat Karyawan

Perjanjian antara karyawan dan majikan disebut CLA(Collective Labour Agreement) belum berhasil disebarkan FBSI dalam tiap basis serikat buruh. PT Caltex Pacifik Indonesia & unilever terbaik cla-nya. (eb)

29 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAJAH para karyawan Unilever Indonesia berseri lagi. Mereka minggu ini membikin perjanjian baru dengan pihak majikan. Lazim disebut sebagai Collective Labour Agreemet, perjanjian sekali ini makin menguntungkan bagi pihak karyawan. Tunjangan kesehatan misalnya, di Unilever itu kini diberikan 100%, tanpa batas jumlah keluarga. "Bahkan isteri lebih dari satu dan anak lebih dari tiga pun dilindungi oleh CLA terakhir ini," senyum satu karyawan Unilever. Sebelum itu, para karyawan PT Caltex Pacific Indonesia memperbaharui CLA untuk dua tahun mendatang. Kemajuannya sekali ini mencakup tunjangan ibadah haji, dan banyak tunjangan lainnya ditinggikan. Upah pokok minimum yang tadinya Rp 66.000 kini menjadi Rp 83.390. Dalam lingkungan industri sejenis (pertambangan) di Indonesia, kata Haroen Al Rasjid yang mengetuai Dewan Direksi PT CPI, "pada saat ini sistim pengupahan dan syarat-syarat kerja kami adalah yang tertinggi dan terbaik." Manajemen di Unilever pun mengaku bahwa CLA-nya adalah terbaik di antara semua perusahaan yang non-minyak di negeri ini. FBSI (Federasi Buruh se-Indonesia) pasti tidak akan membantahnya. CLA ini biasanya terdapat di perusahaan yang sudah ada SB, basis FBSI. Dari 110.000 perusahaan di Indonesia cuma 1600 yang punya CLA. Basis FBSI sudah ada di 60.000 perusahaan. Jadi, ini berarti FBSI belum berhasil sepenuhnya menyebarkan CLA di tempat ia berada. Memang CI.A ini belum diwajibkan oleh pemerintah. Ia hanya dianjurkan. Pola CLA di berbagai perusahaan pun belum sama. Bila sudah ada CLA, biasanya setiap sengketa lebih gampang diselesaikan. CLA itu dijadikan pegangan bagi pihak majikan dan kaum buruh, maupun bagi Depnaker sebagai penengah. Perusahaan milik negara sama sekali tidak memiliki CLA. Di situ Korpri, bukan SB, yang ada. Untuk karyawan negara, pernah dicanangkan supaya ada UU tersendiri yang mengaturnya. Tapi setelah 7 tahun ditunggu, kini belum kelihatan tanda-tanda bagaimana perbaikan nasib karyawan di perusahaan milik negara bisa dicapai. Masih Terbentur Perbaikan nasib karyawan di perusahaan swasta jelas bisa dicapai melalui CLA yang umumnya berlaku untuk 2 tahun. Terbuka kemungkinan bagi pihak karyawan untuk menuntut kondisi yang lebih baik pada setiap kali CLA itu hendak diperbaharui. Tidak selalu lancar jalannya perundingan untuk memperbaharui CLA itu. Di PT CPI, misalnya, diperlukan 38 kali sidang sampai tercapai CLA yang menggembirakan pihak karyawannya. Itu sudah mendingan dibanding dengan 42 kali sidang guna mencapai CLA dua tahun sebelumnya di PT CPI itu. Di pabrik perakitan Vespa, Pulo GaJung, pihak majikan dan karyawan sampai kini masih terbentur untuk memperbaharui CLA-nya, karena soal upah dan cuti tahunan. Malah terjadi ricuh di sana bulan lalu karena ada buruh yang dipukuli, dituduh "menghambat" produksi. Semustinya dengan adanya basis FBSI, CLA bisa diwujudkan. "Susahnya, banyak perusahaan nasional maupun patungan di Indonesia punya backing orang-orang gede," keluh Ketua Umum FBSI, Agus Sudono, pada wartawan TEMPO Budiman S. Hartoyo. "Maka sering FBSI dan Depnaker kebentur-bentur. Lagi pula, memang tidak ada sanksinya bila perusahaan menolak CLA."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus