Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan akan membentuk satu lembaga khusus di bawah presiden untuk mengurus dan mengelola permasalahan lahan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di bawah presiden, harus ada kelembagaan yang mengelola reforma agraria secara menyeluruh," kata Cak Imin dalam debat keempat Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yang digelar pada Minggu, 21 Januari 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya reformasi agraria mengalami banyak kendala karena birokrasi. “Banyak masalah yang jadi kendala terlaksana Reformasi Agraria salah satunya birokrasi, kesungguhan politik, kemauan kepemimpinan,” kata dia.
Gagasan tersebut turut diamini oleh Cawapres nomor urut tiga, Mahfud Md. Mahfud turut menekankan perlunya lembaga khusus untuk menangani reformasi agraria, bahkan ia menyebut jika hal ini menjadi visinya bersama Ganjar Pranowo.
“Yang diusulkan Cak Imin tentang lembaga Reformasi Agraria itu memang menjadi salah satu bagian misi kami tahun ini," ungkap Mahfud.
Debat Cawapres kedua merupakan debat keempat dari total lima debat yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 14 Februari mendatang.
Fokus tema debat kali ini mencakup isu pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Para peserta debat malam ini adalah ketiga calon Wakil Presiden, yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud Md. Debat malam ini dihadiri ketiga bakal Cawapres, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka serta Mahfud Md.
Sebelumnya, pada debat ketiga Pilpres 2024 yang berlangsung pada 7 Januari lalu, KPU mengenalkan beberapa peraturan baru. Salah satu peraturan tersebut adalah bahwa Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden hanya diperbolehkan menggunakan satu mikrofon bawaan yang dipasang di podium masing-masing. Selain itu, setiap calon diwajibkan untuk menjelaskan singkatan atau istilah asing selama pemaparan mereka dan sesi tanya jawab.