Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja mandiri seperti wirausaha, freelancer, hingga petani juga dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial dengan mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Apabila sudah terdaftar, tagihan pun dapat dicek dengan mudah secara online, begitu pula dengan pembayarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri, pekerja mandiri dapat menerima Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Para pekerja mandiri ini dikategorikan dalam Bukan Penerima Upah (BPU) atau orang-orang yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga terbilang sangat mudah, hanya dengan mempersiapkan dokumen pendaftaran berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta alamat email.
Sementara itu, untuk mengecek tagihan yang BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang harus dibayarkan, caranya sangat mudah karena para peserta atau pekerja informal hanya perlu mengaksesnya lewat smartphone saja, yakni dengan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
- Login terlebih dahulu di aplikasi JMO.
- Setelah berada di halaman JMO, pilih Menu Pembayaran Iuran.
- Pilih pembayaran untuk berapa bulan yang diinginkan. Pilihannya mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 1 tahun, kemudian klik Bayar.
- Pada halaman ini, peserta akan melihat data detail iuran, termasuk jumlah tagihan yang harus dibayar.
- Apabila ingin langsung melanjutkan ke pembayaran, peserta dapat klik Bayar dan mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk metode pembayaran dengan beberapa pilihan antara lain melalui perbankan dan mitra, auto debet yang saat ini hanya tersedia melalui Tokopedia, ataupun melalui pembayaran instan yang bisa menggunakan Gopay dan ShopeePay.