Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Dapat Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Cara pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan dengan mendatangi Faskes tingkat pertama

18 Oktober 2023 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gigi adalah salah satu bagian tubuh yang termasuk pada sistem pencernaan manusia. Selain bertindak sebagai alat pengunyah makanan, gigi juga dianggap sebagai bagian dari estetika yang mempengaruhi kepercayaan diri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehilangan gigi dapat mengganggu kesehatan gigi dan mulut, serta keindahan fisik seseorang. Kendati demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dapat melakukan tindakan pemasangan gigi tiruan atau gigi palsu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, bagaimana cara pasang gigi palsu memakai BPJS Kesehatan? 

Syarat Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, protesa gigi atau gigi buatan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pemasangan gigi palsu diberikan dalam bentuk subsidi. 

Berikut layanan protesa gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Diberikan kepada peserta yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

- Pelayanan diberikan oleh fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan faskes tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Penjaminan pelayanan pembuatan gigi tiruan atas rekomendasi dari dokter gigi.

- Klaim dilakukan secara kolektif oleh faskes kepada kantor cabang atau kantor operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk berkas pendukung (hardcopy) dan iuran aplikasi (softcopy) dengan kelengkapan administrasi umum lainnya, meliputi surat eligibilitas peserta dan surat keterangan medis dari dokter gigi.

- FKTP yang belum menggunakan aplikasi P-Care mengajukan klaim pemasangan gigi palsu secara manual.

- Protesa gigi diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama. 

Selanjutnya: Biaya Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan...

Biaya Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 24 Permenkes No. 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim pelayanan protesa gigi untuk peserta kepada faskes tingkat pertama dalam bentuk tarif non kapitasi. Adapun besaran tarif non kapitasi atau subsidi yang diberikan adalah sebagai berikut.

- Dua rahang gigi maksimal sebesar Rp1.000.000.

- Satu rahang gigi maksimal sebesar Rp500.000.

- Full protesa gigi maksimal Rp1.100.000, masing-masing rahang maksimal Rp550.000 (khusus di luar tarif paket BPJS Kesehatan untuk jenis pelayanan tertentu). 

Cara Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu, untuk memperoleh pelayanan protesa gigi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan langkah-langkah berikut.

- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama

- Jika FKTP tidak memadai, maka dokter akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan.

- Selanjutnya, pasien akan diminta untuk memasuki ruang poli prostodonsia. Dokter gigi akan memeriksa rongga mulut pasien secara menyeluruh dan pasien akan diarahkan untuk mengikuti foto rontgen.

- Petugas akan melakukan pencetakan gigi dan peserta diminta untuk melakukan kunjungan ulang (1-2 minggu) kemudian.

- Setelah 1-2 minggu, petugas melakukan pemasangan gigi palsu dan memberi edukasi sesuai kasus pasien.

- Petugas akan memberikan jadwal kunjungan ulang atau rujukan bila diperlukan. 

- Layanan Gigi dan Mulut Lainnya yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa layanan perawatan gigi dan mulut, antara lain:

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang berhubungan dengan kesehatan gigi dan mulut.

- Kegawatdaruratan oro-dental.

- Premedikasi, pemberian obat-obatan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi gigi dan mulut.

- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

- Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

- Obat-obatan pasca-pencabutan gigi.

- Pembersihan karang gigi (scaling) setahun sekali.

- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus