Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Cara Mudah Membuat QRIS Sendiri, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Saat ini, pembayaran menggunakan QRIS ramai digunakan oleh penjual atau pelaku UMKM. Begini cara membuat QRIS yang mudah.

1 Agustus 2024 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cara membuat QRIS untuk pemilik bisnis atau merchant (UMKM) cukup mudah. Berikut ini langkah-langkahnya dan jenis pembayaran via QRIS. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak penjual atau pelaku UMKM yang mulai menerapkan QRIS dalam pembayarannya. Bahkan, anak-anak muda juga lebih sering melakukan pembayaran cashless melalui QRIS. Sebab, anak-anak muda kerap tidak memiliki uang tunai atau cash dan mulai beralih dengan pembayaran digital. Akibatnya, pelaku UMKM mulai banyak menerapkan QRIS untuk mempermudah transaksi jual beli.

Berdasarkan qris.online, QRIS adalah akronim dari Quick Response Code Indonesian Standard yang menjadi standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019. QRIS hadir untuk menggalakkan cashless society (pembayaran uang digital) yang tergabung dalam program InterActive QRIS.

QRIS dapat dibuat oleh siapa saja dengan mudah dan cepat. Dilansir qris.id, berikut adalah langkah-langkah membuat QRIS, yaitu:

1. Mengakses laman dan registrasi

Pengguna harus melakukan registrasi melalui laman qris.id yang dapat ditemukan di halaman Registrasi QRIS. Setelah itu, pengguna akan mendapatkan informasi tentang QRIS. Selanjutnya, pengguna memilih “Daftar QRIS” atau akses laman www.qris.id/register. Kemudian, pengguna memilih jenis bisnis dan mengisi formulir yang sesuai dengan bidang.

2. Pembayaran QRIS

Pengguna akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet, seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, atau ShopeePay. Setelah itu, pengguna harus membayar dengan E-Wallet. Jika sudah mengisi formulir, tetapi belum membayar, pendaftaran akan ditunda maksimal 14 hari. Smenetara itu, jika tidak melakukan pembayaran setelah 14 hari, data isian akan di-reset.

3. Mendapatkan notifikasi registrasi

Jika sudah membayar, pengguna akan mendapatkan nama pengguna dan kata sandi yang dikirim melalui email atau WhatsApp untuk login atau masuk di Dashboard. Setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandi, silakan login di halaman dashboard untuk mengunggah beberapa dokumen administrasi.

4. Mengunggah berkas

Setelah masuk di Dashboard QRIS, pengguna diarahkan untuk unggah berkas administrasi. Data yang dilengkapi dan diunggah dengan benar akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung sejak data diterima lengkap. Namun, jika data yang diunggah mengalami kendala, akan mendapatkan informasi dalam waktu 1x24 jam untuk memperbaikinya melalui email dan WhatsApp.

5. Mendapatkan notifikasi hasil kelengkapan berkas

Selama 7 hari kerja, pengguna akan menerima notifikasi melalui email dan WhatsApp tentang kelengkapan data. Jika ada data yang salah, proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi. Namun, jika dokumen dan persyaratan sudah lengkap, pengguna dapat langsung mencetak QRIS menggunakan dashboard QRIS sebagai pengawasan terhadap transaksi uang masuk di QRIS. Setelah itu, QRIS bisa digunakan untuk transaksi. 

QRIS dapat diterapkan untuk tiga jenis pembayaran, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) Statis dengan membuat pembeli membayar langsung melalui scan QRIS, MPM Dinamis menggunakan mesin EDC atau ponsel kompatibel, dan Customer Presented Mode (CPM) melalui aplikasi pembayaran tertentu.

RACHEL FARAHDIBA R  | HAN REVANDA PUTRA | HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: 5 Cara Menghindari Penipuan QRIS, Salah Satunya Gunakan Gambar GRIS Dinamis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus