Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jika ingin bepergian ke luar negeri maka paspor adalah dokumen krusial yang harus dimiliki setiap individu. Masa berlaku paspor ialah 5 tahun, apabila telah habis maka Anda perlu perpanjang paspor ketika ingin bepergian ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Paspor ini menjadi dokumen identitas negara ketika berada di luar negeri. Tanpa adanya paspor Anda tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, setiap paspor akan memiliki masa berlaku yang terbatas. Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau sudah habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor agar Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.
Sebelum keluarnya PP No. 51/2020, Ditjen Imigrasi mencatat jika paspor biasa masa berlakunya paling lama adalah lima tahun sejak tanggal keluarnya. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan perpanjangan atau penggantian paspor sebelum masa berlaku paspor Anda habis yakni dalam jangka waktu 6 bulan sebelumnya.
Ketika melakukan perpanjangan paspor maka Anda akan mendapatkan paspor baru. Pada paspor tersebut terdapat nomor yang berbeda dengan buku paspor lama.
Berikut adalah syarat dan cara perpanjangan paspor, simak selengkapnya dibawah ini.
Syarat Perpanjang Paspor
Dikutip dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan paspor sebagai berikut.
Syarat perpanjangan paspor biasa yang terbit setelah tahun 2009
- Elektronik KTP (e-KTP) dan fotokopinya
- Paspor lama
- Surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP
Syarat perpanjangan paspor bagi yang terbit sebelum tahun 2009
Ada beberapa persyaratan bagi paspor yang terbit sebelum tahun 2009, sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- KTP dan fotokopinya
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis dan fotokopinya.
- Paspor lama
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Bagi yang mengganti nama, maka dibutuhkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Selain itu, syarat perpanjangan paspor yang sudah mati berbeda dengan perpanjangan paspor yang masa berlakunya habis. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), akte nikah (bila ada), paspor lama dan materai Rp6.000.
Cara Perpanjangan Paspor 2023
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau Appstore
- Buat akun di M-Paspor
- Klik Daftar Akun
- Setelah itu isi data diri sesuai dengan dokumen asli dengan baik dan benar
- Pilih kantor imigrasi terdekat di domisili tempat tinggal Anda guna memperpanjang paspor
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi
- Pemohon akan mendapatkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terdekat
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR kode yang berisi jadwal perpanjangan paspor
- Datangi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan jadwal terlampir, lalu tunjukkan kode QR pendaftaran.
- Bawa dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan paspor (e-KTP, KK, paspor lama dan ijazah)
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
- Setelah selesai, pemohon akan diberikan nomor antrian untuk foto dan wawancara
- Pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan mengambil sidik jari untuk paspor baru
- Setelah selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda buat
- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu 3-4 hari kerja
- Ambil paspor baru Anda yang sudah melalui tahap perpanjangan.
- Selesai, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.
Biaya Perpanjangan Paspor
Setelah mengetahui cara perpanjangan paspor, selanjutnya hal yang tak kalah penting adalah biaya yang diperlukan untuk perpanjangan paspor Anda. Dirangkum dari beberapa sumber, berikut adalah biaya perpanjangan paspor yang harus Anda ketahui.
- Perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp500.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak/hilang karena kejadian tak terduga :gratis atau tidak dikenakan biaya.
Sebelum memperpanjang paspor Anda harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratannya agar Anda bisa mendapatkan paspor sesegera mungkin.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui biaya perpanjangan paspor agar bisa menyiapkan sejumlah uang sebelum perpanjangan paspor.
KHOLIS KURNIA WATI