Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

CORE: PPN 12 Persen Jadi Faktor Keberlanjutan Pelemahan Konsumsi Hingga 2025

CORE menilai kebijakan peningkatan PPN 12 persen menekan kelas menengah.

26 November 2024 | 08.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Center of Reform on Economics Indonesia menyebut kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen tersebut menjadi salah satu faktor keberlanjutan pelemahan konsumsi rumah tangga hingga 2025. Dalam laporan singkat prospek ekonomi tahun 2025, CORE menilai kebijakan peningkatan PPN menekan kelas menengah. “Pasalnya, kelompok kelas menengah dan calon kelas menengah merupakan kontributor utama konsumsi,” sebagaimana tertulis dalam laporan, dikutip Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan tersebut, merujuk pada data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS), 52 juta masyarakat kelas menengah, merupakan 19 persen dari total penduduk Indonesia, berkontribusi terhadap 40 persen total konsumsi. Sementara, calon kelas menengah dengan jumlah 148 juta jiwa atau 54 persen dari total penduduk Indonesia berkontribusi 4 persen lebih banyak dari kelas menengah dalam pengeluaran konsumsi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelemahan konsumsi kelas menengah salah satunya ditunjukkan menurunnya tren dari proporsi tabungan terhadap total pengeluaran dibandingkan tahun 2019. Penurunan konsumsi masyarakat dapat diakibatkan oleh penurunan pendapatan yang menyebabkan adanya penurunan tabungan.

Data Bank Indonesia (BI) yang disertakan CORE menunjukkan adanya tren menurun yang terjadi secara konsisten terhadap rata-rata nilai simpanan pemilik rekening di bawah Rp 100 juta. Penurunannya dari Rp 3 juta pada 2019 menjadi Rp 1,8 juta di tahun 2023. Data tersebut menunjukkan konsumsi masyarakat saat ini ditopang penggunaan tabungan.

Selain itu, penurunan pertumbuhan upah riil juga terjadi di lima sektor (pertanian, manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan penyediaan jasa makanan dan minuman) yang signifikan dari tahun 2019 ke 2024. Sementara, kelima sektor tersebut menyerap 75 persen tenaga kerja. Hal ini juga dapat menjadi indikasi pelemahan konsumsi. 

Sehingga menurut CORE, kebijakan PPN 12 persen tidak sesuai dengan visi pertumbuhan ekonomi yang diharapkan pemerintah. “Kenaikan PPN menjadi 12 persen di tengah pelemahan daya beli dinilai kontraproduktif terhadap upaya mendorong sektor riil, terutama karena Indonesia belum menerapkan skema multi tarif seperti yang diterapkan di Cina."

Selain PPN 12 persen, CORE juga menuliskan beberapa kebijakan lain yang dinilai memperlemah konsumsi rumah tangga dalam negeri. Beberapa kebijakan tersebut adalah rencana penyesuaian skema subsidi yang berpotensi meningkatkan harga BBM subsidi, rencana kenaikan tarif premi BPJS Kesehatan, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK, serta rencana asuransi wajib third party liability (TPL) kendaraan motor dan mobil.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang dirumuskan oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sesuai dengan aturan tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, yakni dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan akan mencapai 12 persen pada awal 2025.

Michelle Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus