Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan sejumlah apresiasi dalam kegiatan bertajuk "Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024" di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024 itu salah satunya memberikan penghargaan kepada wajib pajak grup atau perusahaan yang berkontribusi besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut daftar wajib pajak grup penerima penghargaan perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia 2023:
1. Grup Djarum - Robert Budi Hartono
2. Grup Adaro - Garibaldi Thohir
2. Grup Bayan Resource - Low Tuck Kwong
4. Grup Indofood - Anthoni Salim
5. Grup Sinarmas - Indra Widjaja
6. Grup Gudang Garam - Susilo Wonowidjojo
7. Grup Indika Energy - Hapsoro
8. Grup MedcoEnergi - Ir. Arifin Panigoro
9. Grup Musim Mas - Bachtiar Karim
10. Grup Wings - Ir. Eddy William Katuari
11. Grop Trakindo - Rachmat Mulyana Hamami
12. Grup Agung Sedayu - Susanto Kusumo
13. Grup CT Corp - Chairul Tanjung
14. Grup Harum Energy - Lawrence Barki
15. Grup Triputra - Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
16. PT Pertamina (Pesero)
17. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
18. PT Pupuk Indonesia (Persero)
19. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
20. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Selain kepada wajib pajak grup, DJP juga memberikan penghargaan kepada badan atau lembaga internasional dan otoritas pajak negara lain yang dianggap berkontribusi dalam reformasi pajak di Indonesia.
Berikut daftar penerima penghargaan dari lembaga internasional dan otoritas pajak negara lain:
1. Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT)
2. Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera)
3. Australian Taxation Office (ATO)
4. Deutsche Gesellschaft Fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH
5. Asian Development Bank (ADB)
6. Agence Française de Développement (AFD)
7. Japan International Cooperation Agency (JICA)
8. Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD)
9. World Bank
10. National Tax Agency Japan (NTA)
11. National Tax Service Korea (NTS)
12. International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD)
13. International Monetary Fund (IMF)
14. European Business Chamber of Commerce (EuroCham) Indonesia.
PAJAK.GO.ID
Pilihan Editor: Surga Pengemplang Pajak Untungkan Perusahaan Besar