Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar formasi kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk seleksi pada 2024. Kesempatan dibuka untuk lulusan diploma tiga (D3), sarjana terapan (D4), sarjana (S1), dan magister (S2).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman resminya, terdapat 781 formasi dan 28 jabatan CPNS yang disediakan untuk ditempatkan di 85 unit kerja BPOM di seluruh Indonesia. Namun, BPOM belum merinci tugas, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan untuk lima jabatan CPNS, meliputi Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kerja Sama Ahli Pertama, Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan, Penata Kelola Obat dan Makanan, serta Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut rincian 23 formasi CPNS BPOM, tugas, dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada 2024:
1. Asesor Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan asesmen kompetensi atau potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan atau manajemen sumber daya manusia aparatur.
- Pendidikan: S1 Manajemen, S1 Psikologi, D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, D4 Studi Kebijakan Publik, S1 Administrasi Publik, S1 Studi Pemerintahan, S1 Administrasi Negara, S1 Ilmu Administrasi Negara, dan S1 Manajemen Kebijakan Publik.
2. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
- Tugas: melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan, serta penyuluhan terkait obat dan makanan.
- Pendidikan: Profesi Apoteker, Dokter Umum, S1 Biologi, S1 Bioteknologi, S1 Gizi, S1 Hukum, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Kimia, S1 Kriminologi, S1 Sains dan Teknologi Farmasi, S1 Teknik Bioproses, S1 Teknik Industri, S1 Teknik Kimia, serta S1 Teknologi Pangan.
3. Analis Anggaran Ahli Pertama
- Tugas: menyediakan hasil analisis dan informasi-informasi yang kredibel serta berkontribusi dalam pembahasan anggaran.
- Pendidikan: S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, S1 Hukum, dan S1 Ilmu Politik.
4. Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ahli Pertama
- Tugas: perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, serta analisis laporan keuangan instansi.
- Pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, D4 Keuangan Publik, dan D4 Akuntansi Sektor Publik.
5. Pranata Keuangan APBN Terampil
- Tugas: perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, serta penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
- Pendidikan: D3 Akuntansi, D3 Sistem Informasi Akuntansi, dan D3 Administrasi Bisnis.
6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Tugas: melakukan pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terkait organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik sumber daya manusia profesional mutakhir.
- Pendidikan: S1 Manajemen, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Teknologi Informasi, serta D4/S1 Manajemen Sumber Daya Manusia atau Manajemen dan Kebijakan Publik.
7. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Tugas: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.
- Pendidikan: D3 Manajemen, D3 Manajemen Sumber Daya Manusia, D3 Manajemen Informatika, D3 Manajemen Perkantoran, dan D3 Administrasi Negara.
8. Penata Laksana Barang Terampil
- Tugas: melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD).
- Pendidikan: D3 Akuntansi, D3 Administrasi Bisnis, D3 Administrasi Publik, D3 Manajemen, D3 Manajemen Aset, D3 Manajemen Keuangan, D3 Sistem Informasi Akuntansi, dan D3 Statistika Bisnis.
9. Sandiman Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi, serta pemeliharaan perangkat sandi.
- Pendidikan: D4 Rekayasa Keamanan Siber, S1 Teknik Elektro, D4 Teknologi Rekayasa Sistem Elektronika, S1 Matematika, S1 Ilmu Komputer, S1 Sistem Komputer, S1 Rekayasa Sistem Komputer, S11 Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan, S1 Teknik Informatika, S1 Teknologi Informasi, D4 Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Sistem Informasi, S1 Sains Data, D4/S1 Teknologi Rekayasa Komputer, D4/S1 Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan, D4/S1 Teknik Komputer, D4 Teknik Komputer dan Jaringan, D4 Rekayasa Kriptografi, serta D4 Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi.
10. Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Tugas: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
- Pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Administrasi Negara, S1 Farmasi, S1 Hukum, S1 Komunikasi, S1 Administrasi Publik, dan S1 Ekonomi Pembangunan.
11. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Pendidikan: S1 Pendidikan Bahasa Inggris, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Hubungan Masyarakat, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Jurnalistik, D4 Desain Grafis, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, serta S1 Sistem Informasi.
12. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan pengindetifikasian bahan dan informasi terkait perencanaan, penyusunan rancangan, serta pengharmonisasian dan pemantapan peraturan perundang-undangan.
- Pendidikan: S1 Hukum.
13. Perencana Ahli Pertama
- Tugas: menyiapkan, mengkaji, serta merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
- Pendidikan: S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi Negara, S1 Ekonomi Pembangunan, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta D4 Studi Kebijakan Publik.
14. Statistis Ahli Pertama
- Tugas: mengelola penyelenggaraan statistik yang meliputi penyediaan data dan informasi statistik serta memperkuat sistem statistik nasional.
- Pendidikan: S1 Statistika dan S1 Matematika.
15. Pranata Komputer Ahli Pertama
- Tugas: mengelola permintaan dan layanan teknologi informas, menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data, melakukan pemulihan data, serta membuat program aplikasi sistem informasi uji coba sistem informasi.
- Pendidikan: D4 Teknik Informatika, S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, S1 Teknik Komputer, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknologi Informasi, serta S1 Sistem dan Teknologi Informasi.
16. Pranata Komputer Terampil
- Tugas: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
- Pendidikan: D3 Teknik Informatika, D3 Sistem Informasi, D3 Teknologi Informasi, dan D3 Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi.
17. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
- Tugas: melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, serta evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran.
- Pendidikan: S1 Teknologi Pendidikan, S1 Ilmu Komputer, S1 Ilmu Komunikasi, S1 Desain Komunikasi Visual, S1 Ilmu Informatika, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, serta S1 Teknologi Informasi.
18. Widyaiswara Ahli Pertama
- Tugas: melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
- Pendidikan: S2 Biologi, S2 Farmasi, S2 Kesehatan Masyarakat, S2 Kimia, S2 Manajemen, S2 Teknologi Pangan, S2 Epidemiologi, S2 Mikrobiologi, serta S2 Bioteknologi.
19. Psikolog Klinis Ahli Pertama
- Tugas: melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan.
- Pendidikan: S2 Profesi Psikologi (Minat Psikologi Klinis).
20. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Tugas: melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
- Pendidikan: S1 Akuntansi, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Mesin, S1 Hukum, S1 Ekonomi Pembangunan, dan S1 Arsitektur.
21. Arsiparis Terampil
- Tugas: mengelola arsip secara dinamis dan melakukan pembinaan kearsipan.
- Pendidikan: D3 Administrasi Perkantoran, D3 Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan, D3 Manajemen, D3 Multimedia, D3 Perpustakaan, D3 Sistem Informasi, serta D3 Teknologi Informasi.
22. Arsiparis Ahli Pertama
- Tugas: mengelola arsip secara dinamis, melakukan pembinaan kearsipan, serta mengolah dan menyajikan arsip menjadi informasi.
- Pendidikan: D4 Kearsipan dan Informasi Digital, D4 Kearsipan Digital, D4 Manajemen Rekod dan Arsip, D4 Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi, D4 Perpustakaan Digital, D4 Teknologi Rekayasa Multimedia, D4 Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, S1 Ilmu Komputer, S1 Manajemen, S1 Perpustakaan dan Sains Informasi, S1 Sistem dan Teknologi Informasi, serta S1 Sistem Informasi.
23. Auditor Terampil
- Tugas: melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit kinerja, melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana dalam audit atau aspek keuangan tertentu, dan melaksanakan tugas-tugas pengawasan sederhana.
- Pendidikan: D3 Akuntansi, D3 Teknik Sipil, D3 Statistika, dan D3 Teknik Informatika.