Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 dikenakan atas barang mewah yang masuk dalam kategori objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Salah satu kelompok barang mewah yang menjadi sasaran adalah kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasar pengenaan PPN 12 persen bagi barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, pemilik kendaraan mewah harus membayar PPnBM sekaligus PPN. Lantas, apa saja jenis mobil yang berpotensi terdampak PPN 12 persen?
Adapun berbagai jenis mobil mewah yang menjadi sasaran pengenaan PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jika mengacu pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022, maka hampir semua model mobil dikenai PPnBM. Dengan demikian, mobil yang dikenai PPnBM secara otomatis menjadi objek PPN 12 persen, seperti jenis low cost green car (LCGC).
Berikut jenis mobil yang berpotensi dikenai PPN 12 persen dan rincian tarif PPnBM-nya:
1. Kendaraan Bermotor Pengangkut Kurang dari 10 Orang Termasuk Pengemudi
A. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5-15,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 9,3-11,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen.
B. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13-17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5-13 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen.
C. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder 3.000-4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,5-15,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 50 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 9,3-11,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 60 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar kurang dari 9,3 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 70 persen.
D. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas silinder 3.000-4.000 cc, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 40 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13-17,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-200 gram per kilometer: tarif PPnBM 50 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5-13 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 200-250 gram per kilometer: tarif PPnBM 60 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 10,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih dari 250 gram per kilometer: tarif PPnBM 70 persen.
E. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak
- Tarif PPnBM sebesar 15 persen.
2. Kendaraan Bermotor Pengangkut 10-15 Orang Termasuk Pengemudi
A. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 30 persen.
B. Kendaraan bermotor dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbondioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi 13,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbondioksida melebihi 220 gram per kilometer: tarif PPnBM 30 persen.
C. Kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak
- Tarif PPnBM sebesar 15 persen.
3. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
A. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api, gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam cetus api dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 10 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar 11,6-15,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-220 gram per kilometer: tarif PPnBM 12 persen.
- Kapasitas mesin tidak melebihi 3.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi dari 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida melebihi dari 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 15 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,1 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida lebih kecil dari 150 gram per kilometer: tarif PPnBM 20 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar 11,6-15,5 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbon dioksida 150-220 per kilometer: tarif PPnBM 25 persen.
- Kapasitas mesin 3.000-4.000 cc, konsumsi bahan bakar tidak melebihi dari 11,6 kilometer per liter, dan tingkat emisi karbondioksida melebihi 200 gram per kilometer: tarif PPnBM 30 persen.
B. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel), gvw tidak melebihi 5 t, termasuk kendaraan hybrid (kendaraan bermotor dengan kedua mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dan motor listrik sebagai motor untuk penggerak)
- Tarif PPnBM sebesar 10 persen.
4. Kendaraan Bermotor Lainnya
- Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu: tarif PPnBM sebesar 50 persen.
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis: tarif PPnBM sebesar 60 persen.
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc, tetapi tidak melebihi 500 cc: tarif PPnBM sebesar 60 persen.
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 500 cc: tarif PPnBM sebesar 95 persen.
- Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah: tarif PPnBM sebesar 95 persen.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc: tarif PPnBM sebesar 95 persen.