Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.

11 Mei 2024 | 17.27 WIB

Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam)
Perbesar
Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Hal itu terungkap saat pertemuan bilateral Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan Wakil Kanselir Jerman, Robert Habeck, 6 Mei 2024. Dalam pertemuan, Robert sempat menanyakan kemungkinan Jerman mendapat ekspor nikel mentah dari Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembahasan tersebut diunggah di akun instagram resmi Kemenko Perekonomian, 8 Mei 2024. Merespons hal itu, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif mengatakan pemerintah Indonesia sampai saat ini masih teguh memilih hilirisasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemerintah berpegang pada peraturan yang berlaku, terutama undang-undang yang mewajibkan komoditas tambang untuk dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, 10 Mei 2024.

Ekspor nikel mentah sudah dilarang sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Menurut aturan tersebut bijih nikel harus diolah terlebih dahulu menjadi produk turunan seperti misalnya Nikel Pig Iron atau Feronikel lalu boleh diekspor. Di tahun selanjutnya larangan ekspor juga diberlakukan bagi komoditas lain seperti contohnya bijih bauksit untuk produk aluminium yang kini dilarang ekspor. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba juga telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.

Larangan ekspor nikel mentah sangat ditentang negara-negara di Eropa. Uni Eropa sempat menggugat Indonesia ke organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021. Pada Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO, Pemerintah lalu memutuskan mengambil langkah banding.

Irwandy mengatakan hingga saat ini proses banding masih berlanjut. Namun Pemerintah juga memikirkan jalan tengah bagi keuntungan berbagai pihak, termasuk dengan membangun komunikasi dengan pihak Uni Eropa.

“Sedang ada komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa juga untuk mencari win-win solution, tapi hasilnya belum diketahui,” kata dia.

Sampai saat ini ia memastikan ekspor nikel mentah tetap dilarang. Selama ini pihaknya gencar membangun kerja sama antar Kementerian untuk mencegah eksportir ilegal. “Ada tiga upaya yaitu digitalisasi, formalisasi dan penegakan hukum. Proses ini terus berjalan, tetapi memang tidak mudah,” ujarnya.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada atau UGM, Fahmy Radhi, mengatakan Eropa akan terus berupaya baik lewat gugatan maupun lobi ke Pemerintah Indonesia untuk mendapat nikel mentah yang harganya lebih murah dibanding produk turunan. 

Menurut dia Pemerintah juga harus penuh perhitungan dalam mengambil keputusan karena bisa saja negara-negara Uni Eropa membatasi kerja sama atau ekspor komoditas tertentu dari Indonesia ke Eropa. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus