Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Diminta Bayar THR Ojol, Gojek Tegaskan Pengemudi Bukan Karyawan

Gojek tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas bonus Tali Asih Hari Raya bagi para pengemudi ojol

18 Februari 2025 | 20.06 WIB

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Perbesar
Ilustrasi kurir Gojek. Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., pemilik platform digital penyedia layanan transportasi online Gojek, menanggapi permintaan dari pemerintah dan pengemudi online agar memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojol. GoTo menyatakan pengemudi bukanlah karyawan perusahaan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan para pengemudi online hingga saat ini berstatus sebagai mitra perusahaan. "Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski begitu, Ade menyatakan GoTo bersedia memberikan bonus hari raya. Dia tidak menyebutkan bentuk bantuan tersebut. Ade merujuk bantuan itu dengan nama Tali Asih Hari Raya. Saat ini, kata Ade, perusahaannya sedang membahas pemberian bantuan tersebut di Lebaran 2025 untuk pengemudi Gojek. Dia menyampaikan GoTo berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan. "Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," ucap dia.

Ade mengklaim GoTo terus berupaya meningkatkan kesejahteraan mitra meski mereka bukan karyawan perusahaan. "Salah satu wujud nyata komitmen kami adalah pemberian saham gratis kepada mitra driver saat Initial Public Offering (IPO) GoTo pada tahun 2022," ujar Ade.

Selain itu, Ade menyampaikan GoTo sudah memiliki beberapa program untuk mendukung mitra pengemudi mereka dalam hari raya tahun-tahun sebelumnya. "Gojek senantiasa mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya."

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya menyatakan dukungan untuk tuntutan THR dari serikat pengemudi online. "Tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar," kata Noel saat menyambangi aksi para pengemudi online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus