Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membeberkan alasan pemindahan dana US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik 81 warga negara Indonesia dari Guernsey, Inggris, ke Singapura melalui bank Standard Chartered. Menurut Ken, pemindahan dana dilakukan untuk beberapa alasan. "Ada yang dipindahkan karena mengikuti tax amnesty, ada yang dipindahkan karena automatic exchange of information (AEoI)," katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Berdasarkan keterangan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para WNI itu takut terhadap pajak. Pasalnya, dana ditarik pada 2015 menjelang Guernsey mengikuti kesepakatan pelaporan global untuk pajak, yaitu Common Reporting Standard, pada awal 2016.
Ken menyatakan pihaknya akan memeriksa aliran dana tersebut. DJP akan mencocokkan data dengan laporan hasil analisis PPTAK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) setiap wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan memeriksa apakah dana itu sudah dikenai pajak sebelumnya. "Kalau belum, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan," ujar Ken. Pasalnya, transfer ini bisa saja mengarah ke tindak pidana pajak.
Direktorat Jenderal Pajak tengah memeriksa dana milik wajib pajak yang namanya sudah tercatat mengikuti amnesti pajak. Ada 62 WNI dari 81 WNI yang memindahkan dananya di Standard Chartered Bank yang sudah mengikuti amnesti. Direktorat Jenderal Pajak akan memastikan apakah dana yang dipindahkan itu sudah dilaporkan saat ikut amnesti.
Ken menargetkan pemeriksaan data 81 wajib pajak itu bisa selesai akhir bulan ini. "Prosesnya sudah separuh selesai," ucapnya.
VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini