Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter memberi penjelasan soal dugaan kasus 109 ton emas palsu Antam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 3 Juni 2024. Dalam forum tersebut sejumlah anggota dewan mencecarnya sejumlah pertanyaan. Salah satunya memastikan dugaan kasus pemalsuan emas 109 ton.
Nico memastikan, kasus yang sedang disidik Kejaksaan Agung itu bukanlah kasus pemalsuan emas. Nico menyebut kalau dirinya sudah memberi penjelasan dan pihak Kapuspen Kejaksaan pun suah mengklarifikasi hal tersebut. "Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, alhamdulillah kami jelaskan kepada beliau ini bukan pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan," kata Nico, Senin, 3 Juni 2024.
Nico meyakinkan kalau semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi. "Dan LBMA itu sangat-sangat rigid dalam mengaudit, jadi emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah diklarifikasi oleh Kapuspen," tambahnya.
Nico menegaskan kejaksaan sudah menguatkan tidak ada emas palsu. "Ada beberapa hal juga yang harus kami sampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing atau branding," beber Nico.
Namun menurut Nico, cap emas yang diberikan kepada pihak lain sebetulnya untuk meningkatkan nilai jual. Saat ini, kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya 1 ton setahun. "Kalaupun bisa produksi secara terus-menerus secara sustainability, karena itu kami harus memproses dari luar, juga termasuk yang kita impor ataupun emas-emas yang ada di domestik."
Cap yang diberikan Antam dinilai Kejaksaan berpotensi merugikan, namun menurut Nico, pihaknya sudah menghitung cost untuk itu. "Ini yang kita gak bisa memperdebatkan bahwa kita sudah hitung dan sudah benar, ada baiknya kita dapat kajian apakah itu dari Lemhannas, ITB, untuk membuktikan apa yang kita lakukan sebenarnya tidak ada yang merugikan."
Nico pun menyarankan agar ada forum bersama untuk mengkaji dengan Kejaksaan dan mengidentifikasi nilai kerugian sebenarnya sepanjang periode 2010-2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini