Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut BPJS Kesehatan: Kepuasan Peserta Program JKN-KIS Naik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik pada 2020

8 Februari 2021 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik pada 2020 dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen, di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019,” ujar Fachmi dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menghimbau peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan feedback atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan. Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujarnya.

Kendati begitu, dia mengakui masih ada kekurangan dalam mengelola BPJS Kesehatan. Dia menyampaikan permohonan maaf jika dalam menjalankan amanah jabatan selama ini ada hal-hal yang kurang berkenan di masyarakat.

"Masyarakat merasa bahwa masih banyak hal-hal yang menbuat masyarakat menjadi menderita, kami sekali lagi dengan tulus mohon dimaafkan," kata Fachmi.

Dia juga menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Kesehatan atau DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk enam bulan ke depan.

“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital(RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS," ujarnya.

Tentu, kata dia, upaya penyehatan Dana Jaminan Sosial Kesehatan ini terus diupayakan pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal.

Adapun data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, BPJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,74 triliun. Selain itu, kata dia, dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.

HENDARTYO HANGGI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus