Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut PLN: Penyederhanaan Golongan Listrik untuk 1300 VA ke Atas

Direktur Utama PT PLN menyatakan penyederhanaan golongan listrik hanya berlaku untuk rumah tangga golongan 1.300 VA ke atas.

17 November 2017 | 07.35 WIB

Ilustrasi tagihan listrik, pulsa listrik, kenaikan tarif listrik. ANTARA FOTO
Perbesar
Ilustrasi tagihan listrik, pulsa listrik, kenaikan tarif listrik. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, menyatakan penyederhanaan golongan listrik hanya berlaku untuk rumah tangga golongan 1.300 VA ke atas. Golongan di bawahnya tak mengalami perubahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan dinaikkan ke golongan 5.500 VA. Sementara golongan 900 VA ke bawah tidak akan dinaikkan karena banyak digunakan oleh kelompok masyarakat pra sejahtera. 

Baca juga: Penyederhanaan Tarif Listrik, YLKI: Membebani Konsumen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam proses penyederhanaan golongan listrik, Sofyan menjamin tak akan ada kerugian bagi pelanggan. "Penyederhanaan dilakukan secara gratis," kata dia dalam konferensi pers di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

Pasalnya, pelanggan tak perlu mengubah instalasi kabel listrik karena jenisnya sama dengan golongan 5.500 VA. PLN juga berencana menanggung biaya penggantian Miniature Circuit Breaker (MBC).

Dia juga memastikan ridak ada perubahan tarif listrik per kWh. Tarif pada rentang golongan itu tetap seharga Rp 1.467,28 per kWh sehingga pengeluaran biaya listrik masyarakat akan tetap sama. Selain itu, biaya abodemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal. 

Sofyan menuturkan kebijakan ini juga tidak bersifat memaksa. Artinya, pelanggan bisa menolak menaikkan dayanya. 

Namun PLN dan pemerintah masih belum menentukan nasib mereka yang menolak. Pasalnya, jumlah golongan yang akan ditetapkan masih digodok. "Ini semua masih wacana," kata Sofyan. 

PLN berharap wacana kebijakan ini bisa terealisasi tahun depan. Selama pemerintah dan masyarakat mendukung, Sofyan optimistis rencana ini bisa berjalan. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan penyederhanaan tarif listrik berpotensi membebani konsumen. 

Menurut Tulus walau Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT PLN menjamin bahwa kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif, namun jaminan itu masih sangat meragukan jika dilihat dari beberapa indikator.
 
Indikator yang Tulus maksud, yaitu bahwa rupiah per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru yakni pemakaian minimal. Ia menilai dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung.
 
"Sebagai contoh pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh Rp 129.000, sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp 320.800," ujar Tulus.

Rencana penyederhanaan golongan listrik diklaim pemerintah sebagai upaya untuk membantu masyarakat mengakses listrik lebih luas sesuai kebutuhan. Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Sommeng menuturkan berharap masyarakat bisa lebih produktif dengan penambahan daya tersebut. "Selain untuk kegiatan sehari-hari, listrik juga bisa digunakan untuk kegiatan produktif," ujar Andy Sommeng. 

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus