Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Golongan Listrik Disederhanakan, Greenpeace Ingatkan Krisis PLN

Greenpeace Indonesia mengingatkan ancaman krisis keuangan yang membelit PLN di balik rencana penyederhanaan golongan listrik.

15 November 2017 | 20.00 WIB

Tarif Listrik Non-Subsidi Turun
Perbesar
Tarif Listrik Non-Subsidi Turun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Greenpeace Indonesia memprotes rencana PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyederhanakan golongan listrik  rumah tangga menjadi 5500 VA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika mengatakan, kalau langkah itu dengan sengaja diambil untuk meningkatkan konsumsi listrik di tengah situasi kapasitas berlebih yang dialami oleh PLN, maka hal tersebut tidak adil bagi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kapasitas berlebih itu jelas sebuah kesalahan perencanaan listrik yang dibuat oleh PLN dan disahkan oleh ESDM. Lantas kenapa harus masyarakat yang menanggung kerugiannya?” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 November 2017.

Menurut dia, cara untuk keluar dari permasalahan kelebihan kapasitas itu adalah dengan membatalkan pembangunan beberapa PLTU batubara raksasa di Jawa-Bali. Begitu pula semua proyek PLTU batubara yang sudah mendapatkan kontrak Power Purchase Agreement (PPA), menurut dia harus dikaji ulang urgensinya. “Kalau memang sudah melebihi batas proyeksi kebutuhan listrik, kenapa tidak dihentikan saja?” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengingatkan soal risiko krisis finansial PLN yang sebelumnya pernah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bwnerapa waktu lalu. "Tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Indonesia saat ini untuk terus melanjutkan ketergantungannya terhadap batubara."

Belum lagi, ujarnya, apabila memperhitungkan berbagai polutan berbahaya yang dihasilkan oleh PLTU batubara yang mengancam kesehatan jutaan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Sebab, pemerintah belum memiliki regulasi yang kuat soal emisi pembangkit yang dimiliki oleh Indonesia.

Regulasi yang ada masih mengizinkan pelepasan emisi seperti SOx, NOx dan PM dengan jumlah yang rata-rata 7 kali jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara seperti China dan India. “Bahkan batas pelepasan merkuri yang jelas-jelas sangat berbahaya saja belum diatur dalam regulasi kita,” ujar Hindun.

Pemerintah bakal melakukan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku untuk golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA.

Golongan 900 VA akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 1.300 VA, sementara sisanya akan menjadi 5.500 VA. Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarifnya yang seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh. Sementara pelanggan golongan berdaya 900 VA yang dinaikkan ke 1.300 VA tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.

Selanjutnya, golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.200 VA, dan golongan 13.200 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Pemerintah berharap dengan penyederhanaan  golongan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus