Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah berencana menyederhanakan golongan listrik rumah tangga non subsidi. Akibatnya, pelanggan setrum berdaya 1.300 VA hingga 4.400 VA mesti menaikkan dayanya ke kelas 5.500 VA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Campaign and mobilization officer WWF Indonesia Galih Aji Prasongko mengatakan masyarakat mesti menyadari mengenai pola konsumsi listrik pribadi agar tagihan yang diterima masyarakat nantinya tidak membengkak. "Kami mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan energi," ujarnya kepada Tempo, Ahad, 19 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, menurut dia, masyarakat mesti bisa mengaudit penggunaan daya setrumnya sendiri. Dengan begitu, kata dia, masyarakat juga bisa memperkirakan berapa besar duit yang mesti digelontorkan untuk pembayaran listrik setiap bulannya dan selanjutnya bisa mengendalikannya.
Cara auditnya, kata dia, cukup sederhana. Pengguna listrik tinggal mencatat produk-produk yang dipakainya memakan konsumsi listrik berapa besar. Selanjutnya, pengguna bisa memperkirakan berapa lama alat tersebut digunakan selama satu bulan.
Selanjutnya, untuk memperhitungkan berapa besar biaya yang mesti keluar setiap bulannya untuk setiap alat adalah dengan menggunakan formula jumlah pemakaian listik dikalikan lama pemakaian dalam jam dan dikalikan tarif dasar listrik. lalu untuk mengetahui keseluruhannya, tinggal jumlahkan saja biaya masing-masing alat.
Setelah diketahui biaya bulanannya, Galih berharap masyarakat bisa mengendalikan konsumsinya. Misalnya dengan memastikan bahwa alat-alat yang digunakan telah dipastikan hanya memakan watt yang rendah. "Pastikan yang dipakai itu lebih hemat," kata dia. Menurut dia, tidak selalu alat dengan konsumsi daya tinggi bakal memiliki kualitas tinggi juga.
Dia yakin hanya dengan kesadaran masyarakat akan konsumsi listrik bulanannya lah yang bisa membuat lebih hemat. "Penggunaan listrik prabayar juga tidak menjamin. Awareness dari masyarakatlah yang berdampak," kata dia. Ia meminta agar pemerintah juga menyadarkan masyarakat mengenai hal itu.
Seperti diketahui pemerintah dan PLN tengah berencana menyederhanakan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku untuk golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Golongan 900 VA akan dinaikkan dan ditambah daya menjadi 1.300 VA, sementara sisanya akan menjadi 5.500 VA.
Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarif yang seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh. Sementara pelanggan golongan berdaya 900 VA yang dinaikkan ke 1.300 VA tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.
Selanjutnya, golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.200 VA, dan golongan 13.200 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.