Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Tersangka Korupsi, Ini Detail Kasusnya

Sebelum menetapkan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

30 April 2023 | 10.24 WIB

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Perbesar
Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono akhirnya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Destiawan resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Destiawan ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk mempercepat proses penyidikan.  "Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ihwal perannya dalam kasus ini, Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Lebih Dulu Tetapkan 4 Tersangka

Sebelum menetapkan Destiawan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Waskita Karya pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa, yang ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022. Kemudian, Direktur Operasi II Waskita Karya Bambang Rianto yang lebih dulu menjadi tersangka pada 5 Desember 2022.

Serupa dengan peran Destiawan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Haris Gunawan dan  Bambang Rianto secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana SFC dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah digunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sedangkan perbuatan Nizam Mustafa selaku pemilik perusahaan, telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fiktif. Selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," ungkap Kuntadi, Kamis, 15 Desember 2022, dikutip dari Antara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus