Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Disebut Punya Utang Pajak BBM Rp 1,96 Triliun, Ini Penjelasan Lengkap Pertamina

Pertamina menanggapi temuan BPK soal belum disetornya PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah Rp 1,96 triliun.

8 Desember 2021 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Papan harga penjualan bahan bakar di SPBU Pertamina kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang menyebut perseroan belum menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah sebesar Rp 1,96 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations PT Pertamina Fajriyah Usman mengatakan perseroan sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertamina siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian," kata dia kepada Tempo, Rabu, 8 Desember 2021.

Fajriyah mengatakan Pertamina berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, antara lain melalui pembayaran dividen, setoran pajak, maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

Perseroan, kata dia, merupakan wajib pajak yang selalu patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak. Di tahun 2018, ia mengatakan Pertamina mendapat sertifikasi sebagai Wajib Pajak Patuh dari DJP dan pada tahun 2018 dan 2019 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak terbesar.

Fajriyah berujar sampai dengan semester 1 tahun 2021, perseroan mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp 110,6 triliun. Sebanyak Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah disetorkan Pertamina, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan sisanya atau Rp 39,9 triliun adalah pembayaran Pertamina kepada Negara melalui Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN). "Sebelumnya Pertamina pun telah menyetorkan hampir Rp 200 triliun sepanjang tahun 2020," ujar Fajriyah.

Kontribusi kepada keuangan negara ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan produktivitas Pertamina. Selain dari kontribusi yang langsung berdampak pada keuangan negara, perseroan mengklaim membaktikan diri untuk mendukung berbagai program pemerintah khususnya terkait percepatan penanganan Covid-19.

"Tambahan triliunan rupiah lainnya telah kami gelontorkan untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi, baik secara langsung di aspek kesehatan di antaranya melalui pembangunan beberapa rumah sakit khusus Covid untuk masyarakat, maupun pendampingan untuk UMKM dapat survive dari pandemi," kata Fajriyah.

Dinukil dari laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I 2021, Pada tahun 2020 pemerintah telah melakukan pembayaran dana kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Minyak Solar PT Pertamina dan PT AKR Corporindo tahun 2017 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 44,99 triliun dan sebesar Rp 659,46 miliar.

Di dalam dana kompensasi tersebut terdapat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterima oleh Pertamina dan AKR masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan sebesar Rp 28,67 miliar. Namun, dana namun belum disetorkan karena pemerintah belum menetapkan kebijakan atau mekanisme penyetoran PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM.

Akibatnya, terjadi kelebihan penerimaan Pertamina dan AKR Corporindo atas pembayaran dana kompensasi Pemerintah di tahun 2020 karena di dalamnya terdapat komponen PBBKB masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.

BPK pun meminta Direksi Pertamina dan Direksi AKR Corporindo agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait kebijakan dan atau mekanisme penyetoran PBBKB tersebut.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus