Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut telah memblokir sekitar 8.500 rekening bank yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring atau judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka tersebut meningkat dari laporan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya, yakni kurang lebih 8 ribu rekening.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait pemberantasan judi online juga dapat saya laporkan yang kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” ucap Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara daring pada Selasa, 7 Januari 2025.
OJK, lanjut Dian, telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Tak hanya itu, ia menerangkan OJK telah mendiskusikan dan bertukar informasi dengan perbankan mengenai upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan perbankan dalam upaya deteksi awal rekening terindikasi judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan, termasuk juga penutupan rekening,” kata dia.
Ia mengatakan, OJK juga berupaya menguatkan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant, atau rekening bank yang dibiarkan tanpa transaksi dalam waktu lama, sebagaimana yang telah dilakukan selama ini.
“Rekening dormant ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening dormant,” tutur dia.
Pilihan Editor: Gacor dalam Judi Online. Apa Itu?