Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menilai pembukaan data kartu kredit atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai wajar. Sebab, secara prinsip pembukaan data tersebut, menurut dia, bukan sesuatu yang rahasia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun terkait data kartu kredit, Yustinus menganggap data tersebut digunakan sebagai informasi untuk membuat profiling mendekati pola konsumsi wajib pajak apakah sesuai dengan profil penghasilannya. Sehingga para wajib pajak tak bisa melakukan kebohongan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu akan ketahuan, contoh kalau dia ngakunya cuma punya Rp 10 juta sebulan, tapi kok kartu kreditnya tagihannya Rp 15 juta kan tidak mungkin, ya kira-kira seperti itu," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.
Sementara itu, General Manager Asosasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Martha, mengatakan pelaporan data kartu kredit nasabah ini merupakan aturan yang pernah diterapkan oleh pemerintah. Namun, peraturan yang terbaru belum disosialisasikan kepada pihak perbankan. "Kami juga dengar dari berita dari peraturan itu, ini yang kami mau diskusikan," ucapnya.
Menurut Steve peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan ini merupakan pengganti peraturan lama. Dia mengatakan di peraturan lama pihak perbankan telah diminta untuk melaporkan data pemegang kartu sampai dengan ke transaksi-transaksinya. "Sudah pernah dilaporkan sekali satu periode, kemudian di tunda waktu itu akhirnya tak harus melaporkan lagi," katanya.
Pembukaan data kartu kredit nasabah ini terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Dalam aturan ini disebutkan bagaimana rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2016 yang juga merupakan perubahan dari PMK Nomor 16/PMK.03/2013.
Pada tahun lalu, DJP pernah meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu dijalankan pasca program amnesti pajak atau tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017.
KARTIKA ANGGRAENI | SYAFIUL HADI