Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Ditjen Pajak Tegaskan Tiket Pesawat Domestik Termasuk Objek PPN, Harga Bakal Naik?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tiket pesawat domestik masih menjadi salah satu objek barang dan jasa kena pajak yang terdampak kenaikan PPN 12 Persen tahun depan.

16 November 2024 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung implementasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan tiket pesawat domestik tergolong barang atau jasa yang ikut terdampak PPN 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dapat kami sampaikan bahwa jasa angkutan udara dalam negeri, dalam hal ini berupa tiket pesawat merupakan objek PPN,” kata dia kepada Tempo, Sabtu 16 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan UU Harmonisasi  Peraturan Perpajakan, pajak pertambahan nilai bakal naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Kenaikan pajak akan dibebankan pada konsumsi beberapa barang dan jasa, salah satunya tiket penerbangan domestik. Menurut Dwi, belum ada pengecualian jasa angkutan udara dalam negeri dari objek PPN.

Mahalnya tiket pesawat domestik banyak dikeluhkan masyarakat. Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan harga tiket pesawat ditentukan oleh beberapa komponen biaya. Salah satu komponen yang dimaksud adalah adalah pungutan pajak.

Karena itu menurut Irfan perlu ditentukan komponen mana yang perlu dikurangi maupun dihilangkan. Usaha penerbangan kata dia, dikutip pajak avtur, pajak impor suku cadang hingga pajak pertambahan nilai. "Kalau (pajak) naik dan tidak ada perubahan (aturan), naik juga harga tiket," ujarnya.

Namun, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, optimistis kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak menghambat upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. Dia menyebut harga tiket pesawat ditargetkan bisa turun sebelum Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Menurut Suntana, aturan bisa bersifat fleksibel sehingga beban PPN 12 persen bisa dikecualikan untuk tiket pesawat. “Aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ada kegiatan masyarakat yang tidak kena PPN,” ujarnya usai acara pelantikan lulusan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di Monas, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus