Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dorong IKM, Mendag Siapkan Delapan Aturan Relaksasi

Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan untuk memudahkan industri kecil dan menengah (IKM).

21 Desember 2017 | 09.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan untuk memudahkan industri kecil menengah (IKM). Relaksasi ini buntut dari upaya penertiban praktek impor berisiko tinggi atau impor borongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah berkomitmen menertibkan impor borongan sejak 2012. "Ini dilakukan karena dianggap dapat mengganggu penerimaan negara serta menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan-ketentuan tata niaga," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2017. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Darmin menuturkan penertiban impor borongan membuahkan hasil positif. Basis pajak tercatat meningkat rata-rata 39,4 persen per dokumen impor. Pembayaran pajak impor yang terdiri dari bea masuk dan pajak impor meningkat 49,8 persen per dokumen impor. 

Industri dalam negeri pun turut mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan. Terutama, tekstil dan produk tekstil yang naik antara 25-30 persen. 

Namun di sisi lain, para pelaku industri kecil dan menengah terganggu. Mereka terbiasa mengimpor barang secara borongan. Sejumlah IKM melaporkan kepada pemerintah kesulitan mendapatkan bahan baku untuk produksi. 

Pemerintah memutuskan membuat sejumlah kebijakan untuk membantu IKM. Relaksasi diharapkan bisa memberikan stimulus positif bagi IKM dengan tetap memenuhi syarat administrasi tata niaga. 

Kebijakan itu dibuat dengan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga. Salah satunya yang turut serta adalah Kementerian Perdagangan. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya menyediakan delapan kebijakan relaksasi. Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. 

Salah satunya yang terbaru berkaitan dengan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Relaksasi yang diberikan dalam jumlah importasi sebanyak satu ton. Selain itu ada relaksasi untuk tekstil dab produk tekstil dengan merelaksasi produk dalam lampiran B atau yang belum diproduksi dalam negeri sehingga dapat diimpor oleh importir umum dan barang yang sudsh diproduksi dalam negeri apabila menggunakan importir umum untuk keperluan IKM dan industri yang tidak mengimpor sendiri melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). 

Kebijakan lainnya menyangkut komoditas barang modal tidak baru. Enggar mengatakan barang tersebut boleh diimpor oleh importir pemilik API-U untuk kelompok I B, kecuali bab 88, dengan jumlah lima unit per pengiriman dengan tujuan untuk IKM. 

Komoditas produk tertentu juga diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Survey. Selain itu, terdapat pemberlakuan post audit untuk impor makanan dan minuman, tidak termasuk kembang gula, sampai dengan 500 kilogram per pengiriman serta obat tradisional kesehatan sampai dengan 500 kilogram. Engga menuturkan aturan post audit juga berlaku untuk impor elektronika maksimal 10 unit dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 unit.

Untuk komoditas produk kehutanan, relaksasi diberikan deklarasi impor dan persetujuan impor (PI). Sementara komoditas bahan baku plastik diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan PI dan memberlakukan post audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

Komoditas kaca serta bahan obat dan makanan pun mendapat relaksasi. Relaksasi kaca berupa pengecualian persyaratan laporan surveyor dengan batasan smapai dengan 50 unit. Pemerintah juga melakukan pemberlakuan pengawasan melalui post audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

Sementara relaksasi untuk bahan obat dan makanan diberikan terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor (SKI). 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus