Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dorong Produk Lokal Masuk Belanja Pemerintah, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat TKDN untuk Industri Kecil

Kemenperin bakal memfasilitasi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri.

14 Januari 2023 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung mengamati salah satu produk yang dipajang dalam pameran industri plastik dan karet di Plaza Pameran Kemenperin, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sepanjang 2018, industri plastik dan karet tumbuh sebesar 6,92 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhannya pada 2017 sebesar 2,47 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menargetkan 2 juta produk industri kecil menengan (IKM) menjadi masuk ke-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu, agar dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN, maupun BUMD, Kemenperin bakal memfasilitasi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri dalam negeri. Sehingga, dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.

“Fasilitas sertifikat TKDN tersebut memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam keterangan tertulis, dikutip Tempo, Sabtu, 14 Januari 2023.

Sebagaimana arahan Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, Reni mengatakan pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen.

Adapun fasilitasi TKDN yang dilakukan Kemenperin ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil (IK).

Agar mempermudah, Reni melanjutkan, Kemenperin melakukan penyederhanaan perhitungan dalam penerbitan sertifikat TKDN. Nantinya, industri kecil akan menghitung sendiri nilai TKDN yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik atau factory overhead, serta biaya untuk pengembangan.

“Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” ujar Reni.

Pelaku industri kecil dapat menghitung nilai TKDN-IK melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.

Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuh Reni.

Selain dapat diserap dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, dan BUMD, Reni berharap fasilitas sertifikat TKDN akan memperluas pasar produk dalam negeri. Sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Baca Juga: Strategi Hilirisasi Bauksit, Kemenperin: Jangan Sampai Investasi Besar-besaran Mematikan Industri yang Sudah Ada

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus