Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menyepakati hasil pembahasan draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan proses pengesahan draf revisi tersebut hingga menjadi undang-undang masih memerlukan waktu yang lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perjalanannya masih panjang," kata Bob Hasan sesuai rapat pleno Baleg DPR yang membahas revisi UU Minerba di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin malam, 20 Januari 2025. Baleg DPR menggelar rapat tersebut dalam masa reses. Parlemen baru akan memasuki masa sidang lagi satu hari setelahnya atau pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bob menyatakan draf revisi UU Minerba yang disepakati Baleg masih harus dibahas dalam rapat paripurna sebelum menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Namun, Bob belum dapat memastikan kapan DPR akan menggelar paripurna pengesahan RUU itu.
Sebenarnya, DPR akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang setelah reses pada Selasa hari ini, 21 Januari 2025. Bob menyampaikan rapat tersebut kemungkinan tidak akan membahas pengesahan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
"Kalau besok (hari ini) mungkin tidak, mungkin dalam beberapa hari setelah itu," ucap Bob. Dia berujar masih ada tahapan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum membawa RUU Minerba ke paripurna.
Bob juga tidak bisa memastikan kapan revisi UU Minerba akan selesai dan sah menjadi undang-undang. "Soal hari, berapa jumlah hari dan berapa lama waktunya, saya tidak bisa memastikan," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan draf RUU Minerba pada Selasa malam tepat pukul 23.15 WIB. Dalam muatannya, RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas untuk badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.
Keputusan draf tersebut menjadi usul inisiatif DPR setelah semua fraksi menyetujuinya. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.