Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPR Minta Tak Terapkan Efisiensi Anggaran Kemenkes Rp 19 Trilun, Ada Alokasi untuk Obat dan Vaksin

Ketua Komisi IX DPR RI meminta agar efisiensi anggaran Kemenkes dikembalikan sebesar Rp 10 triliun.

7 Februari 2025 | 11.00 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 6 Februari 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 6 Februari 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,6 triliun. Felly mengatakan ada alokasi anggaran Kementerian Kesehatan yang seharusnya tidak boleh diutak-atik karena menyangkut hajat hidup publik. "Anggaran yang ada masih kurang untuk membiayai obat dan vaksin, apalagi kalau dikurangin," ujar Felly saat ditemui di gedung i-Hub Coworking, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Felly menilai pemangkasan anggaran secara besar-besaran bisa mengganggu pelayanan kesehatan publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Felly menjelaskan dari pagu awal Kemenkes Rp 105 triliun itu sudah terbagi-bagi. Di antaranya sebesar Rp 46 triliun untuk pembayaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp 2,5 triliun dianggarkan untuk BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Felly mempertanyakan berapa sisa anggaran terutama setelah dipotong untuk gaji hingga listrik. "Dari yang namanya urusan beasiswa tenaga kesehatan, kemudian obat dan vaksin, sampai untuk kontrol haji, nah ini semua kami minta balik," kata Felly. Ia menyebut DPR mendesak setidaknya anggaran sebesar Rp 10 triliun bisa dikembalikan ke Kemenkes.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia pun mendesak kepada Kemenkes untuk bisa melobi Kemenkeu. Felly beralasan beasiswa untuk tenaga medis diperlukan karena Indonesia masih kekurangan dokter dan pekerja di sektor kesehatan lain. Politikus Partai Nasional Demokrat itu ingin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sepatutnya. "Paling tidak dari Rp 19 triliun dikembalikan sekitar Rp 10 triliun agar program yang menyangku obat, vaksin, kemudian beasiswa tenaga kesehatan tidak terganggu," kata Felly menegaskan. 

Sebelumnya Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi memastikan pemangkasan anggaran yang ditetapkan terhadap kementeriannya tidak akan berdampak pada penyediaan layanan kesehatan. Efisiensi anggaran yang disetujui DPR untuk Kemenkes senilai Rp 19,6 triliun dari total pagu anggaran Rp 105,7 triliun. “Yang bisa dipastikan adalah kami, pemerintah, tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Itu pasti enggak,” kata Budi ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Meski begitu, Budi tidak dapat dipungkiri bahwa efisiensi tersebut berdampak pada realokasi dana beberapa program prioritas. Di antaranya, pada alokasi dana penyediaan vaksin dan obat-obatan. “Jadi ada mungkin beberapa realokasi yang diperlukan lah untuk program prioritas tersebut. Dari tuntutan kami memang masih ada beberapa program prioritas yang enggak cukup untuk bisa masuk dengan uang tersebut,” ujarnya. 

Setelah melakukan perhitungan dalam pertemuannya dengan DPR, Budi mengatakan salah satu program yang terdampak efisiensi anggaran kesehatan adalah pengadaan vaksin dan obat-obatan.

Namun, pihaknya memutuskan akan melakukan evaluasi lebih lanjut setelah memantau penyerapannya hingga Juni mendatang. “Sudah kami hitung dengan DPR, memang ada beberapa yang terkena, misalnya vaksin dan obat, tapi kembali lagi kita akan lihat realisasinya sampai bulan Juni,” ucapnya. Adapun ketetapan pemangkasan anggaran merupakan bagian dari evaluasi penggunaan dana didasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. 

Surat yang dikeluarkan oleh Kemenkeu ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari lalu. Pemerintah juga menargetkan penghematan Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD) sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan hemat Rp 306,6 triliun.

Hanin Marwah berkontribusi pada penulisan berita ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus