Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan DPR RI menyepakati tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Lembaga pemerintah bidang ekspor tersebut sebelumnya diduga mengalami masalah kecurangan laporan keuangan atau fraud pemberian kredit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel, dalam rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini. “Komisi XI DPR RI akan meminta BPK untuk mengaudit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan,” ujarnya di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tambahan untuk tahun anggaran 2024 ini hanya setengah dari usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat, Bendahara Negara kembali mengusulkan agar PMN ditambah. “Kalau boleh kita kembali pada Rp10 triliun, agar dia kembali untuk sustainable,” katanya.
Ia mengatakan, dari seluruh PMN, anggaran LPEI merupakan salah satu yang angkanya berbeda jauh dari yang diusulkan kementerian keuangan. Lembaga tersebut membutuhkan anggaran untuk melakukan pencadangan untuk pemulihan dan di saat yang sama, perlu mengembangkan goodbank-nya, untuk membangun dan mendukung ekspor Indonesia.
Kementerian Keuangan juga sebelumnya telah menyetujui agar lembaga tersebut melakukan audit sebagai persyaratan mendapat PMN Rp10 triliun. Sri Mulyani memaparkan LPEI mengalami kerugian dan saat ini sedang dalam proses dari aparat hukum. Bahkan sudah ditangani oleh Kejaksaan, dengan pengawalan KPK dan BPKP.
“Namun kami juga setuju dalam evaluasi bisnis model kinerja LPEI, bisa dilakukan rapat terpisah dengan Komisi XI untuk intensitas pengawasan,” ujarnya.
Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung pada Maret lalu. Dugaan tersebut menyeret empat debitur LPEI yakni PT SMR, PT RII, PT SRI dan PT BRS. Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan empat debitur yang terindikasi fraud memiliki outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun berdasarkan temuan Kejagung, tim internal LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengklaim lembaganya tengah berbenah dengan mengganti seluruh dewan direktur, direktur eksekutif, direktur pelaksana dan manajemen senior menjadi professional bankers. Saat ini, bisa dikatakan tidak terdapat lagi pengurus yang terkait dengan permasalahan kualitas aset di masa lalu.
ILONA | ANNISA FEBIOLA