Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan data laporan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil lantaran lembaga antirasuah itu sudah memulai penyidikan dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelimpahan data laporan itu, kata Kuntadi, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Hal ini juga bertujuan agar pemanggilan saksi tidak bentrok untuk kebutuhan dua instansi.
“Untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antar lembaga,” tutur Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung juga menangani laporan dugaan korupsi di LPEI.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa tersebut melihat ada kesamaan perusahaan yang diyakini melanggar hukum yang juga sedang diusut KPK. Sebelum menyerahkan kasus ini ke KPK, Kuntadi juga mengungkap bahwa Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan KPK.
Kejagung menyatakan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. “Termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan, semuanya akan kami serahkan dan dalam proses penanganannya, kami akan men-support penuh KPK,” ujar dia.
Pelimpahan data baru dalam kasus LPEI ini juga turut diapresiasi oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Dia menyebut, lembaga antirasuah dan Kejagung sudah menunjuk penanggung jawab atau PIC di setiap instansi untuk membahas perkara ini selanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan saat ini KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada 7 tersangka.
“Bukan berarti hanya 7 tersangka saja, KPK masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik itu swasta maupun penyelenggara negara,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang dalam korupsi di LPEI itu.
Pilihan Editor: Hasto Ungkap Asal-usul Dirinya Diperiksa di Kasus DJKA, Bermula dari Kampanye Pemenangan Jokowi-Ma'ruf