Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Investasi Bodong 212 Mart Samarinda, Siapa di Belakangnya?

Minimarket bernama 212 Mart di di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Nomor 20, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terseret kasus investasi bodong

6 Mei 2021 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo 212 Mart. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usaha minimarket bernama 212 Mart di di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Nomor 20, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terseret kasus investasi bodong dengan taksiran kerugian Rp 2 miliar lebih. Kasus ini pun mencuat setelah empat orang pengurus 212 Mart tersebut dilaporkan ke Polres Samarinda oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Lentera Borneo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, ada dua versi pernyataan soal pengelola organisasi di balik bisnis ini. Pertama, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyebut 212 Mart ini bukan dikelola koperasi, tapi PT Kelontong Mulia Bersama. Informasi ini diterima oleh Ahmad dari Dinas Koperasi Kota Samarinda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya kaget pas dapat kabar, ternyata itu bukan koperasi, tapi PT," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Menurut dia, perusahaan inilah yang menghimpun dana investasi, dan berujung pada laporan polisi. Pernyataan ini pun disampaikan Ahmad karena awalnya beredar kabar kalau 212 Mart di Samarinda ini dikelola oleh entitas koperasi.

Versi kedua, Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestia menyebut 212 Mart yang terjerat kasus ini dikelola oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (KSSMS). KSSMS membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Syariah 212 untuk menggunakan merek dagang 212 Mart dengan syarat dan ketentuan.

Sehingga, 212 Mart Samarinda ini tercantum dalam daftar gerai di situs resmi Koperasi Syariah 212. Walau demikian, Mela menegaskan KSSMS dan Koperasi Syariah 212 Pusat adalah dua entitas bahan hukum koperasi yang berbeda.

Kedua entitas bisnis juga memiliki izin usaha masing-masing. Sehingga, Mela menyebut kasus ini sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawab pengurus KSSMS.

"Apa yang terjadi dengan KSSMS adalah kasus lokal yang tidak ada kaitannya dengan Koperasi Syariah 212 Pusat, atau koperasi-koperasi syariah lain yang memiliki unit usaha minimarket dengan label 212 Mart," kata Mela saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Sebaliknya, Mela tak tahu menahu soal PT Kelontong Mulia Bersama yang disebutkan oleh Ahmad. "Kami tidak mengetahuinya, juga untuk gerai lainnya selain gerai (212 mart) di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Samarinda," kata Mela.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus