Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Kartel Minyak Goreng Terus Disisir KPPU, Ini Jenis-jenis Kartel

Sampai pekan ketiga Februari, KPPU telah mendatangkan sebelas produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan ihwal dugaan kartel komoditi itu.

22 Februari 2022 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU terus memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk mengusut dugaan adanya praktik kartel dalam perdagangan minyak goreng.

Sampai pekan ketiga Februari, KPPU telah mendatangkan sebelas produsen untuk dimintai keterangan.

“Kami mengagendakan pemanggilan terhadap (total) 15 produsen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur pada Senin, 21 Februari 2022.

Saat ini, KPPU masih mendalami hasil pertemuan dengan sebelas produsen yang sudah dipanggil sejak awal Februari. Informasi dan data yang didapat tengah dianalisis untuk keprluaan pemeriksaan. Seperti diketahui, KPPU sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng di pasaran.

Berkaitan dengan kartel, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan kartel?

Dalam buku Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia disebutkan bahwa kartel adalah sebuah hubungan kerja sama antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi barang serta memasarakannya yang bertujuan untuk menetapkan harga, membatasi suplai, dan kompetisi.

Di banyak negara, praktik kartel adalah praktik yang dilarang untuk dilakukan karena bisa merugikan konsumen.

Kartel memiliki beberapa jenis dan dibedakan menurut cara, tujuan, dan kelompok yang melakukan kartel. Secara umum, kartel yang dilakukan oleh kelompok penjual adalah kartel penetapan harga, kartel persengkokolan penawaran tender, kartel perjanjian pembagian wilayaha, dan sebagainya.

Sedangkan, kartel yang dilakukan oleh golongan pembeli adalah kartel yang terkait dengan penetuan harga dan permainan tender.

Secara umum, kartel memiliki beberapa tujuan, seperti untuk menguasai pangsa pasar untuk memaksimalkan keuntungan, dan mengurangi persaingan.

Di samping itu, kondisi pasar yang terjadi pada suatu negara juga bisa menjadi salah satu hal yang mendukung adanya kartel. Jadi sangat ditunggu bagaimana ujung dugaan kartel dalam perdagangan minyak goreng di Tanah Air yang merugikan konsumen.

EIBEN HEIZIER

Baca : Minyak Goreng Langka, Warga Cibadak Berdiri 2 Jam: Gak Antre Gak Dapet

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus