Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto ihwal evaluasi kinerja tiga bulan Kabinet Merah Putih. Arahan ini disampaikan Kepala Negara dalam Sidang Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Arahan Presiden @prabowo mengenai evaluasi kinerja 3 bulan Kabinet Merah Putih. Pentingnya menjaga kekompakan dan kerja sama Kabinet Merah Putih," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara Negara menuturkan, Prabowo meminta kementerian dan lembaga untuk memprioritaskan anggaran untuk sejumlah program prioritas. Program-program itu yakni menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, menghasilkan dan menghemat devisa, serta mendukung terlaksananya makan bergizi gratis.
Selain itu, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, Prabowo menekankan pentingnya swasembada dan ketahanan pangan serta energi. Orang nomor satu di Indonesia itu juga menegaskan target membangun pertahanan negara yang kuat.
"Pentingnya efisiensi belanja dan fokus penggunaan anggaran kementrian/lembaga dan daerah untuk mendukung prioritas nasional," tulisnya.
Adapun untuk memperkuat perekonomian dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mengandalkan dukungan investasi dan hilirasi.
Secara resmi, Prabowo memerintahkan jajaran Kabinet Merah Putih dan kepala daerah untuk menghemat anggaran APBN dan belanja daerah. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid yang diterima Tempo, Prabowo memerintahkan efisiensi kepada para menteri, Kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, dan kepala lembaga kementerian dan nonkementerian, serta para kepala daerah.
“Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran kementerian/lembaga, APBD Tahun 2025, transfer ke daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,” bunyi beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.