Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi baru yang meminta kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) melakukan efisiensi anggaran. Negara ditargetkan dapat berhemat hingga Rp 306,6 triliun imbas instruksi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengamat Forex Ibrahim Assuabi mengatakan arahan tersebut dapat memberi dampak positif bagi keuangan negara. Namun di sisi lain, berdampak negatif bagi sektor bisnis yang selama ini bergantung pada kerja sama dengan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arahan penghematan dikeluarkan Prabowo lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja. Kebijakan itu, menurut dia, merupakan langkah tepat di tengah kondisi perekonomian dunia yang tak tentu. “Berpengaruh untuk sentimen positif. Apalagi perang dagang yang kemungkinan akan berlangsung di bulan Februari, presiden atau pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang,” ujarnya kepada Tempo dikutip Senin, 27 Januari 2025.
Pemerintah, kata dia, sudah berhitung tahun ini membutuhkan belanja untuk sederet program pembangunan. Belanja untuk program banyak yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Berarti, Kementerian Keuangan harus mengeluarkan obligasi untuk menutupi anggaran tersebut,” ujarnya.
Besarnya kebutuhan menyababkan defisit anggaran sehingga bisa berdampak pada utang. Dengan adanya penghematan yang dilakukan Prabowo, defisit bisa dikurangi. Selain itu, diharapkan utang luar negeri bisa terus mengalami penurunan.
Menurut Ibrahim, arahan Prabowo tersebut membuat ruang pemerintah untuk menjalankan program jadi lebih luas. Seperti makan bergizi gratis, perbaikan sekolah dan agenda pembangunan lainnya.
Namun, kata dia, dampak negatifnya akan dirasakan oleh sektor bisnis yang selama ini bergantung pada kerja sama dengan pemerintah. Seperti perhotelan dan jasa perjalanan.
Ini bukan kali pertama pemerintah menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran. Pada 7 November 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan aturan tersebut berpengaruh pada keuntungan hotel. Menurut dia, dampaknya bakal besar, karena pemangkasan anggaran ditarget minimal 50 persen. Selama ini, Yusran menambahkan, kontribusi agenda pemerintah terhadap pendapatan hotel bisa mencapai 40 persen. “Bahkan ada yang lebih, bisa sampai 60 persen,” kata dia.