Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks PT Merpati Nusantara Airlines David Sitorus menilai pemerintah tak berniat membayar pesangon senilai Rp 318 miliar kepada para mantan pegawai maskapai penerbangan BUMN itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau selama ini gak ada niatnya. Dari 2014 masih kosong saja, belum ada niat satu sen pun," kata David saat ditemui di Menara Mandiri Jakarta pada Kamis, 23 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyatakan pihaknya ingin bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara sejak lama, tapi Erick Thohir tidak pernah mau menemuinya. Dia juga sudah berupaya mengirimkan surat, kemudian ke Komnas HAM yang belakangan meminta keterangan ke Erick.
"Tapi keterangan tertulis itu tidak dijawab Menteri BUMN. Nah sekarang kita ke DPR dan DPR sudah mengatakan tolong dikawal pailitnya PT Merpati Nusantara Airlines ini untuk memenuhi pesangon para karyawannya," ujar David.
Namun begitu, kata dia, Erick Thohir dinilai masih memiliki hati nurani karena pernah mengeluarkan pernyataan soal penjualan aset maskapai penerbangan pelat merah tersebut. Erick pernah menyebutkan bahwa aset Merpati yang dijual, diprioritaskan untuk memenuhi pesangon.
Seperti diketahui, sejak perusahaan bangkrut, jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi mencapai 1.233 orang. Sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus.
Pada tahun 2020, total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan totalnya mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018.
Tak hanya pesangon, dana pensiun milik mantan karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015.
Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya menyatakan Merpati tengah menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan. Adapun proses penyelesaian itu bakal mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.
“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” kata Arya menanggapi lebih jauh tentang pembayaran pesangon eks karyawan Merpati beberapa waktu lalu.
HENDARTYO HANGGI | RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Pesawat Susi Air Kecelakaan di Papua, 6 Penumpang Selamat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.