Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Jurnalis, koalisi organisasi pers di Sulawesi Tengah, mengecam kebijakan TVRI Sulteng yang secara mendadak merumahkan sekitar 15 jurnalis, termasuk sejumlah penyiar. Keputusan ini disebut sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto. “Iya benar,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Wilayah Palu, Agung Sumandjaya saat dikonfirmasi Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa yang dialami rekan jurnalis di TVRI Sulteng menjadi keprihatinan bersama sejumlah organisasi pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis. “Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Efisiensi anggaran yang bertujuan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan jurnalis di lembaga penyiaran publik. Mereka khawatir bahwa anak-anak dari para jurnalis yang dirumahkan justru akan kesulitan memenuhi kebutuhan gizi akibat hilangnya penghasilan orang tua mereka.
Kebijakan pemerintah pusat mencederai marwah kemerdekaan pers, di mana bagian dari tugas dan tanggungjawab jurnalis dalam mewujudkan Kebebasan Pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik. “Sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena telah dirumahkan,” tuturnya.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi ini mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya bagi para jurnalis kontributor dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik. Selain itu, mereka meminta lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog demi keadilan serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Rumah Jurnalis juga menuntut agar hak-hak pekerja yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan serta meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif. Mereka juga mendorong DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan kebijakan efisiensi agar tidak merugikan sektor vital seperti jurnalisme.
Sebagai bentuk tindak lanjut, koalisi ini mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik. Jika tuntutan mereka tidak diindahkan, Rumah Jurnalis menyatakan siap menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.
Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2