Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ekspor CPO Bakal Dilarang, GPEI: Pemerintah Mampu Tanggung Kerugian Eksportir?

Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia menyayangkan rencana pemerintah melarang ekspor minyak sawit atau CPO dan minyak goreng.

25 April 2022 | 13.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) menyayangkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk melarang ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Khairul Mahalli mengatakan ekspor CPO saat ini sepenuhnya menjadi penambahan devisa untuk negara. Dengan demikian, menurutnya, kemajuan ekonomi negara juga ditentukan oleh ekspornya.

GPEI pun mengkhawatirkan nasib pelaku usaha yang sudah mempunyai kontrak dengan pembeli di luar negeri usai penerbitan kebijakan tersebut. Para pengusaha tersebut terancam mendapatkan penalti dan sanksi dari pembeli.

"Kajian pelarangan ekspor CPO tidak logis dan tidak melibatkan pelaku usaha. Apakah pemerintah mampu menanggung beban kerugian eksportir?" ujarnya, Senin, 25 April 2022.

Khairul yang juga Ketua Umum Kadin Sumatera Utara menuding kesalahan fatal melonjaknya harga minyak goreng berada di tangan Kementerian Perdagangan. Utamanya dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak mampu menjalankan tugasnya. Dia pun menilai akibat kesalahan oknum tersebut, sebenarnya tidaklah tepat merugikan banyak pihak.

"Beri kesempatan bagi yang berkemauan dan berkemampuan membenahi Kementerian Perdagangan, Dinas di Propinsi, Kabupaten dan kota dengan kerangka waktu yang terukur," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," katanya.

Pelarangan tersebut mulai berlaku Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” katanya.

BISNIS

Baca: AirAsia Aktifkan Lagi 11 Penerbangan Rute Internasional, Cek Tujuannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus