Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta -Empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup sementara waktu, pasca terindikasi merekayasa takaran bahan bakar kepada konsumen. Keempat SPBU itu melakukan kecurangan dengan cara menambahkan alat khusus untuk mengurangi takaran sehingga konsumen tidak mendapatkan jumlah bahan bakar sesuai pembelian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SPBU-SPBU yang ditutup ini tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, pemiliknya satu orang," kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DIY Aryanto Sukoco pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun empat SPBU itu tersebar di Jalan Kaliurang (Jakal), SPBU Kentungan dan SPBU di Jalan Laksda Adisucipto (depan Ambarrukmo Plaza) Kabupaten Sleman. Sedangkan satu SPBU ada di Jalan AM. Sangaji atau utara Tugu Jogja. "Sanksinya tidak boleh beroperasi selama enam bulan ke depan," kata Aryanto.
Setelah sanksi selesai, ujar Aryanto, SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan itu selanjutnya diwajibkan menerapkan sistem Kerja Sama Operasional atau KSO alias tidak bisa mengelola sendiri tanpa pengawasan.
Belakangan, isu tentang penutupan beberapa SPBU di DIY sedang ramai dibahas di media sosial. Pasca temuan itu, Hiswana Migas DIY segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan Petrologi. "Setelah adanya temuan itu, semua SPBU sudah kami cek, dan sejauh ini tidak ada pengelola yang berbuat serupa," kata Aryanto yang menyebut di DIY sendiri saat ini terdapat kurang lebih 125 SPBU. "Semua pengelola sudah kami wanti wanti dan beri sosialisasi agar tidak melakukan kecurangan," lanjut dia.
Adapun Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho menuturkan telah melakukan pembinaan terhadap empat SPBU yang melakukan kecurangan itu. "Empat SPBU yang ditutup di Yogyakarta memiliki kode 44, yang artinya kepemilikannya oleh pihak swasta atau dikelola perorangan, bukan retail Pertamina yang kodenya 41," kata dia.
Brasto menjelaskan terungkapnya empat SPBU yang melakukan kecurangan merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) menjelang persiapan pelayanan oleh Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru. "Dengan tidak beroperasinya empat SPBU itu konsumen dapat membeli di SPBU terdekat lainnya," kata dia.