Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan: Perawatan Pasien Covid Ditanggung, Tak Perlu Khawatir

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan Indonesia telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19.

27 Juni 2023 | 07.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BPJS Kesehatan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta M Idar Aries Munandar. Dok.istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pasca Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi Covid-19 pada 21 Juni 2023 lalu. Namun di kalangan masyarakat masih muncul sejumlah pertanyaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terutama soal tanggungan biaya perawatan bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Siapa yang kiranya menanggung?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketika status pandemi Covid-19 sudah diumumkan menjadi endemi oleh pemerintah pusat, maka untuk pelayanan kesehatan penyakit itu sudah masuk ke ranah kami," kata Kepala BPJS Kesehatan Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta M Idar Aries Munandar kepada wartawan di Yogyakarta, Senin 26 Juni 2023.

Munandar menjelaskan penanganan kesehatan pasien Covid-19 tetap akan dijamin pemerintah melalui layanan BPJS seperti penyakit lain. Sesuai prosedur berlaku dalam penggunaan layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) itu.

"Jadi perawatan pasien Covid-19 kini ikut dijamin BPJS, masyarakat tidak perlu khawatir," kata Munandar.

Munandar menambahkan pelayanan pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan ini juga tidak menerapkan pembatasan durasi rawat inap. Asalkan semua layanan diakses seperti ketentuan berlaku.

"Jadi penjaminan kesehatan pada pasien Covid-19 ini dilakukan berdasar indikasi medis, apabila dokter menyebut pasien masih perlu rawat inap maka yang bersangkutan juga bisa tetap dirawat di rumah sakit," kata dia.

Munandar menuturkan pandemi Covid-19 yang berlangsung masif medio 2020-2022 silam turut membuat sebagian peserta layanan menunggak pembayaran iuran. 

Dari jumlah peserta JKN di Sleman yang tercatat 1,076 juta, jumlah peserta aktif sebesar 83,6 persen sementara sisanya masih menunggak pembayaran iuran. 

Kabupaten Sleman pada masa Covid-19 silam menjadi satu dari lima kabupaten kota di DI Yogyakarta yang menyumbangkan kasus harian tertinggi.

Untuk membantu peserta yang menunggak iuran agar aktif lagi, BPJS Sleman pun mengimbau warga memanfaatkan program Rehab atau rencana pembayaran iuran bertahap alias mencicil iurannya.

"Saat ini peserta yang mendaftarkan untuk mendapat fasilitas angsuran iuran itu di Sleman terus meningkat, per hari ini ada 3.195 peserta," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus