Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ESDM Minta RUU Pertanahan Kecualikan Kandungan di Bawah Tanah

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto meminta ada pengecualian dalam RUU Pertanahan terkait kandungan di bawah tanah.

27 Agustus 2019 | 12.20 WIB

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto (kiri) saat tampil sebagai pembicara dalam Kuliah Umum Migas dengan tema Era Baru Industri Migas Indonesia dengan kontrak Gross Split, di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat, 21 September 2018.TEMPO/Aditya C Santoso
Perbesar
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto (kiri) saat tampil sebagai pembicara dalam Kuliah Umum Migas dengan tema Era Baru Industri Migas Indonesia dengan kontrak Gross Split, di kampus UPN Veteran Yogyakarta, Jumat, 21 September 2018.TEMPO/Aditya C Santoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto meminta ada pengecualian dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan terkait kandungan di bawah tanah.

"Kami minta dikecualikan, kalau ESDM untuk di bawah tanah diatur oleh Undang-undang Migas," ujar Djoko di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Dengan pengecualian itu, Djoko mengatakan pemilik hak tanah tidak otomatis memiliki kandungan minyak, gas, batubara, serta energi baru dan terbarukan yang ada di dalamnya. "Itu saja yang kami minta dan sudah disetujui."

Apabila tidak dikecualikan, tutur Djoko, akan ada tumpang tindih aturan antara RUU Pertanahan dengan UU Migas. Sebabnya, di dalam beleid soal migas sudah termaktub bahwa kepemilikan atas tanah tidak termasuk kandungan kekayaan alam seperti air dan tanah, sesuai degan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.  

"Yang ada di dalamnya punya negara diatur oleh UU migas. Ini saja yang kami minta. Dan ini Alhamdullilah sudah disepakati tinggal disusun draftnya," ujar Djoko.

Rancangan beleid itu, kata dia, telah mencapai 90 persen dan direncanakan kelar pada September 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat kabinet bersama menteri-menterinya untuk membahas penyelesaian RUU Pertanahan, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019. Dalam rapat itu, Jokowi meminta agar RUU ini dapat rampung sebelum masa pemerintahan periode pertama berakhir.

"(Presiden memberi arahan) kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, saat ditemui usai rapat.

RUU Pertanahan juga saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) di Dewan Perwakilan Rakyat. Selain DPR, pembahasan RUU Pertanahan melibatkan empat kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN sebagai koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, serta Kementerian Hukum dan HAM.

CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus