Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto meminta ada pengecualian dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan terkait kandungan di bawah tanah.
"Kami minta dikecualikan, kalau ESDM untuk di bawah tanah diatur oleh Undang-undang Migas," ujar Djoko di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dengan pengecualian itu, Djoko mengatakan pemilik hak tanah tidak otomatis memiliki kandungan minyak, gas, batubara, serta energi baru dan terbarukan yang ada di dalamnya. "Itu saja yang kami minta dan sudah disetujui."
Apabila tidak dikecualikan, tutur Djoko, akan ada tumpang tindih aturan antara RUU Pertanahan dengan UU Migas. Sebabnya, di dalam beleid soal migas sudah termaktub bahwa kepemilikan atas tanah tidak termasuk kandungan kekayaan alam seperti air dan tanah, sesuai degan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
"Yang ada di dalamnya punya negara diatur oleh UU migas. Ini saja yang kami minta. Dan ini Alhamdullilah sudah disepakati tinggal disusun draftnya," ujar Djoko.
Rancangan beleid itu, kata dia, telah mencapai 90 persen dan direncanakan kelar pada September 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat kabinet bersama menteri-menterinya untuk membahas penyelesaian RUU Pertanahan, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019. Dalam rapat itu, Jokowi meminta agar RUU ini dapat rampung sebelum masa pemerintahan periode pertama berakhir.
"(Presiden memberi arahan) kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, saat ditemui usai rapat.
RUU Pertanahan juga saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) di Dewan Perwakilan Rakyat. Selain DPR, pembahasan RUU Pertanahan melibatkan empat kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN sebagai koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, serta Kementerian Hukum dan HAM.
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini