Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank tak lagi hanya memberi jaminan atas penyaluran kredit modal kerja oleh eksportir. Kini, mereka ikut memberikan jaminan untuk industri padat karya yang terdampak Covid-19.
Eximbank tak sendirian. Mereka akan melakukan penjaminan bersama dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. Dengan demikian, pelaku usaha ekspor dan non-ekspor diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan.
"Sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” Direktur Eksekutif Eximbank Daniel James Rompas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Penjaminan bersama ini dilakukan setelah kedua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan ini meneken perjanjian pada Senin kemarin, 15 Februari 2021. Payung hukumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.08 Tahun 2020.
Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka. Lantaran selama ini, tidak semua bisnis bisa dijamin sendirian oleh Eximbank.
Direktur Utama PT PII M. Wahid Sutopo berharap dengan penjaminan bersama ini, tingkat resiko perbankan dari pelaku usaha bisa menurun. Sehingga, perbankan tetap dapat meningkatkan penyaluran kredit untuk bisnis yang terdampak Covid-19.
"Skema penjaminan bersama ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah menggerakkan kembali roda perekonomian," kata Sutopo. Untuk itu, Sutopo sangat berhadap program kerja sama dengan Eximbank ini dapat direspons positif, perbankan dan dunia usaha.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini