Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fakta-fakta Kominfo Sikat Judi Online, Selanjutnya Pinjol

Budi mengungkapkan judi online dan pinjaman onlie atau pinjol tersebut saling berkaitan ibarat saudara kandung kakak dan adik yang tidak ada putusnya.

20 Juni 2024 | 10.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Judi Online (Tempo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini kasus terkait judi online dan pinjaman online tengah naik daun di Indonesia, hal ini disoroti oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi mengungkapkan dua kasus tersebut saling berkaitan ibarat saudara kandung kakak dan adik yang tidak ada putusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena hobi berjudi secara online, orang membutuhkan dana darurat yang cepat cairnya, alhasil pinjaman online jadi sasarannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Radio Republik Indonesia, Menkominfo Budi menyatakan jika pihaknya kini telah tergabung dengan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memutus rantai kasus ini. 

Terkait penumpasan pinjaman online, Budi bekerja sama dengan seluruh pihak karena komprehensif dan bisa diatasi secara cepat dan tepat. Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam waktu dekat akan disahkan oleh Jokowi, sementara itu satgas selama menjalankan tugasnya telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online.

Berikut sejumlah fakta Kominfo yang akan sikat judi online dan kemudian menyusul pinjaman online atau pinjol.. 

1. Menkominfo Libatkan Semua Kementerian

Grafik kenaikan kasus pinjol berkaitan erat dengan pengguna judi online yang ikut meningkat, karena keduanya saling berkesinambungan. Untuk itu Menkominfo pun mengajak seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju untuk solid terlibat memberantas judi online di samping kerja sama dengan Satgas Pemberantasan Judi Online. Dikutip dari Antaranews, Budi Arie Setiadi nantinya akan mengumpulkan paraf seluruh menteri dan juga presiden untuk selanjutnya terlibat bersama Menkominfo dan Menkopolhukam. 

2. Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk Jokowi pada 14 Juni 2024 lalu,  pembentukan satgas terjadi setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang memiliki masa tugas hingga 31 Desember 2024. Susunan keanggotannya terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai ketua, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil, dan dua bidang pencegahan serts penegakan hukum. 

3. Satgas akan Perkuat Koordinasi dengan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 

Dalam memperlancar tugasnya sebelumnya Satgas Anti Judi Online sudah berkoordinasi dengan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Dari koordinasi tersebut tercatat sebanyak 824 entitas ilegal berhasil diblokir selama periode April - Mei 2024, di mana 654 di antaranya adalah situs pinjaman daring, dengan 41 konten penawaran pinjaman online. Tentunya kedepannya satgas akan kembali berkoordinasi dengan PASTI. 

MELINDA KUSUMA NINGRUM | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Jokowi Sebut Penjudi Online Tidak Dapat Bansos, PPATK: Satgas Kejar Bandar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus