Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Fasilitas di Kompleks GBK Batal Kena PPN 12 Persen

PPN 12 persen sebelumnya sempat diberlakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025.

3 Januari 2025 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga bermain sepak bola di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) menjelang pemberlakuan kembali PSSB total, di Senayan, Jakarta, Ahad, 13 September 2020. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fasilitas olahraga dan venue yang ada di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta tidak akan terkena kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tarif PPN 12 persen tersebut sebelumnya sempat berlaku selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) telah mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Keuangan bahwa fasilitas mereka tak akan terdampak kenaikan PPN khusus barang mewah itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hasil komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, bahwa PPK-GBK dipastikan sudah oke PPN 11 persen,” kata Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPK-GBK Sri Lestari Puji Astuti melalui sambungan telepon pada Jumat, 3 Januari 2025.

Menurut Sri Lestari, kepastian tersebut merupakan hasil diskusi dengan Kementerian Keuangan pada Kamis sore, 2 Januari 2025. PPK-GBK kini merevisi tarif PPN yang ada di laman reservasi daring atau e-booking mereka menjadi 11 persen setelah sempat naik ke 12 persen pada 2025.

PPK-GBK akan mengembalikan uang kelebihan bayar dari pelanggan yang terlanjur mereservasi venue dan melakukan pembayaran dengan tarif PPN 12 persen. Sri Lestari berujar pengelola GBK akan menghubungi para penyewa untuk berkoordinasi soal pengembalian uang mereka. “Kami yang akan menghubungi, karena kan datanya sudah di kita,” ucap Sri Lestari.

Aturan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dampaknya, PPK-GBK segera menerapkan sementara PPN 12 persen untuk penyewaan fasilitas mereka. Saat itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian akan termasuk sebagai barang atau jasa yang terdampak kenaikan tarif.

PPK-GBK lebih dulu menerapkan tarif baru itu pada 1 dan 2 Januari 2025 dengan alasan kemudahan administrasi jika nantinya fasilitas mereka dianggap barang mewah. Ketika itu, PPK-GBK belum mendapat kepastian dari Kementerian Keuangan soal apakah fasilitas yang mereka kelola sebagai badan layanan umum (BLU) turut terdampak PPN baru.

Saat menerapkan PPN 12 persen, PPK-GBK beralasan mengambil inisiatif untuk kemudahan administrasi sambil menunggu kepastian dari Kementerian Keuangan. Jika terdampak kenaikan PPN, maka PPK-GBK tidak perlu lagi menagih pelanggan yang menyewa fasilitas di Kompleks GBK sejak berlakunya kenaikan tarif.

Sebaliknya, manajemen bisa mengembalikan kelebihan bayar kepada pelanggan jika PPK-GBK tidak terdampak tarif PPN 12 persen. “Akan lebih mudah seperti itu, karena kami bisa mendata lengkap. Kami lebih mudah mengembalikan daripada harus mengejar teman-teman atau klub atau para penyewa di GBK,” ucap Sri Lestari pada Kamis, 2 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus