Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merekomendasikan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan kabinet sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran. “Terutama bagi menteri dan wakil menteri yang tidak perform hingga 100 hari kerja pemerintah saat ini,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Misbah juga menyarankan supaya langkah pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran di 16 pos belanja kementerian diperluas lagi. Dalam Surat Menteri Keuangan bernomor S-37/MK.02/2025, tercantum daftar belanja kementerian dan lembaga yang bakal terdampak pemangkasan anggaran, termasuk belanja alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, serta perjalanan dinas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Misbah, masih banyak item kegiatan kementerian atau lembaga yang dapat diefisienkan lebih lanjut. “Seperti efisiensi terhadap belanja pengadaan mobil dinas, belanja rehab rumah dinas pejabat, belanja penggunaan voorijder, belanja makan-minum,” kata Misbah.
Ia menyebut efisiensi anggaran ini juga perlu dilanjutkan untuk tahun anggaran selanjutnya. Misbah menilai anggaran kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang selama ini disebut terbatas—terutama ketika pemerintah dituntut untuk memprioritaskan kepentingan rakyat—hanyalah ‘gimmick’ belaka. “Karena terbukti bahwa anggaran belanja di kementerian dan lembaga tersebut dapat disisir dan diefisiensikan bila ada kemauan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Misbah menyarankan belanja kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dapat dialokasikan ulang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok rentan, bukan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dinilai tidak jelas manfaatnya.
Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan kementerian, lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo minta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan souvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Pilihan Editor: Dampak Penghematan Belanja Pemerintah ke Bisnis Hotel