Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiuan Cair Mulai Juni 2024, Berikut 2 Golongan yang Tak Menerimanya

Gaji ke-13 dicairkan pada Juni 2024 ketika masa awal pendidikan. Ada 2 golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak terima. Siapa mereka?

29 Maret 2024 | 09.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024 ketika mulai berlangsungnya masa awal Pendidikan. Terdapat dua golongan PNS, Prajurit TNI, dan anggota polri yang tak terima gaji ke-13 menurut peraturan pemerintah RI, di PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberiaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan ketika memasuki tahun ajaran baru pada Juni nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi Pers Pemberiaan THR dan gaji 13 tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat 14 Maret 2024.

Dikutip dari laman menpan.go.id, gaji ke-13 merupakanbantuan kepada aparatur negara yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya pendididkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Adulah Azwar Anas menjelaskan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan peraturan  PP No. 14/2024 tentang pemberian THR dan Gaji 13  kepada Aparatur Sipil Negara , Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 gaji 13 oleh PNS, CPNS, PPPK Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, Wakil Mentri, serta staf khusus di lingkungan kementrian dan lembaga.

“Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024? Satu adalah PNS dan calon PNS; yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ujar Abdullah Azwar Anas saat saat konferensi pers pemberiaan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan pada Jumat 14 Maret 2024.

Dalam pasal 5 aturan tersebut juga dijelaskan tentang PNS, prajurit TNI dan anggota Polri tidak akan menerima gaji ke-13, jika:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Azwar mengemukakan bahwa komponen besaran gaji ke-13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok yang mencakup tunjuangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja unttuk ASN pada instansi pusat semua termasuk semua komponen tadi ditambah dengan penghasilan pegawai di pemerintah daerah. Besaran komponen tersebut bergantung pada pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Untuk penerima THR dari kalangan pensiunan dan penerima tunjangan komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan ditambah dengan penghasilan pension. Adapun untuk guru/dosen, komponen  gaji 13 terdiri dari tunjangan kehormatan professor atau tambahan penghasilan guru yang diterima dalam sebulan dengan besaran 100 persen, ditambah denga tunjangan profesi.

Pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah berdikari membantu dalam pembangunan nasional.

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” kata dia dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Belanja negara untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun 2024 mencapai Rp 50,8 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya 2023. Dikarenakan pemberiaan tunjangan penghasilan pegawai yang di tahun ini dikeluarkan dengan besaran 100 persen, serta adanya kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8 persen dan pensiun 12 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus