Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan gaji PNS naik tahun depan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"(Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampain RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Makin berminat menjadi PNS? Bersiaplah. Karena penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil disingkat CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka mulai 17 September 2023.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
Cara Mendaftar
Proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan melalui beberapa tahap. Adapun tahapan itu meliputi pendaftaran daring (online) di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI (SSCASN BKN), seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menilik pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022. Berikut ini tahapan-tahapan mendaftar CPNS:
- Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.
- Tekan tombol ‘Registrasi’.
- Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan No. KK.
- Cara daftar CPNS 2023 berikutnya ialah upload dokumen hasil pemindaian (scan) KTP dan pas foto formal.
- Tekan tombol ‘Submit’.
- Lakukan proses login akun kembali untuk mengisi informasi yang masih kosong.
- Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, serta jabatan.
- Cetak kartu pendaftaran dan dibawa ketika melaksanakan tes CPNS 2023.
Jadwal Penerimaan Itu
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 menurut surat edaran BKN akan berlangsung selama 16 September 2023 hingga 14 Maret 2024. Selama proses rekrutmen, terdapat periode masa sanggah sebelum penentuan kelulusan CPNS atau PPPK.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah terhadap pengumuman seleksi. Masa sanggah biasanya berlangsung selama tiga hari.
Jika pelamar tak lolos verifikasi, mereka dapat mengajukan keberatan dan diberi kesempatan sebanyak satu kali. Namun, instansi pemerintah berhak untuk menerima maupun menolak sanggahan yang diajukan pendaftar CPNS 2023 berdasarkan keabsahan bukti sanggah.
KAKAK INDRA PURNAMA | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Gaji PNS hingga Polri Naik, Kapolri Sebut Perbedaan dengan Negara Gagal: RI Justru Belanjanya Meningkat