Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Gaji Satgas Pembangunan IKN, Capai Rp 42 Juta per Bulan

Gaji Tim Satgas Pembangunan IKN berkisar antara Rp 20 juta sampai Rp 42 juta per orang per bulan, serta akan mendapatkan THR jika bukan dijabat ASN

20 Juni 2023 | 13.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan gaji Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 22 Mei 2023. Ketentuan mengenai besaran honorariumnya tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No. 542/KPTS/M/2023. 

Gaji Satgas Pembangunan IKN

Sebagaimana beleid tentang penetapan honorarium Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN tahun anggaran 2023 tersebut, pemberian gaji terhitung sejak Januari sampai Desember 2023. Untuk jabatan yang dipegang oleh pegawai berstatus pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), maka nominal honorarium sebesar 50 persen dari ketentuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun rincian gaji Satgas Pembangunan IKN adalah sebagai berikut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Ketua Tim Pengarah: Rp 28.664.000 per orang setiap bulan.

- Ketua Satgas: Rp 42.000.000 per orang setiap bulan.

- Ketua Bidang: Rp 28.000.000 per orang setiap bulan.

- Tim Sekretariat: Rp 20.000.000 per orang setiap bulan.

- Tim Pendukung: Rp 20.000.000 per orang setiap bulan.

Sementara itu, sesuai beleid yang sama poin ketiga, untuk jabatan yang diduduki oleh pegawai non ASN, maka akan diberi tunjangan hari raya (THR) keagamaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran gaji Satgas Pembangunan IKN akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PUPR. 

Susunan Tim Satgas Pembangunan IKN

Mengacu pada Kepmen PUPR No. 1419/KPTS/M/2021, berikut susunan Tim Satgas Infrastruktur IKN.

  1. Penanggungjawab (PJ).
  2. Tim Pengarah.
  3. Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN meliputi:
  • Ketua Satgas Perencanaan.
  • Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Permukiman.
  • Bidang Perencanaan Penataan Kawasan.
  • Bidang Perencanaan Sumber Daya Air.
  • Bidang Perencanaan Transportasi.
  • Bidang Perencanaan Bangunan Gedung.
  • Bidang Perencanaan Perumahan.
  1. Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN meliputi:
  • Ketua Satgas Pelaksanaan.
  • Bidang Pelaksanaan Infrastruktur Dasar Permukiman.
  • Bidang Pelaksanaan Penataan Kawasan.
  • Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air.
  • Bidang Pelaksanaan Transportasi.
  • Bidang Pelaksanaan Bangunan Gedung.
  • Bidang Pelaksanaan Perumahan.
  • Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
  • Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur.
  1. Tim Sekretariat. 

Tugas Tim Satgas Pembangunan IKN

Berdasarkan poin kelima Kepmen PUPR No. 1419/KPTS/M/2021, tugas Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN adalah sebagai berikut.

- Melaksanakan perintah dari PJ.

- Melaksanakan arahan secara teknikal dari Tim Pengarah.

- Menyusun dan mengintegrasikan rencana kerja (raker), program dan anggaran, serta aktivitas perencanaan pembangunan infrastruktur di IKN.

- Menyelenggarakan koordinasi serta sinkronisasi dan integrasi rencana dan rancangan pembangunan IKN dengan lembaga pemerintahan, terdiri atas, kementerian, pemerintah provinsi (pemprov), kabupaten, atau kota terkait.

- Menyusun masukan kebijakan, aturan, dan kesepakatan dengan lembaga pemerintahan terkait dalam rangka perencanaan pembangunan infrastruktur IKN.

- Mengembangkan kriteria serta indikator kinerja perencanaan pembangunan perkotaan untuk IKN.

- Mengendalikan kegiatan perencanaan atau rancangan di setiap bidang perencanaan teknis oleh unit-unit kerja organisasi yang bersangkutan.

- Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan atau perkembangan hasil pelaksanaan kepada PJ. 

Lebih lanjut, mengenai tugas Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas:

- Melaksanakan arahan dari PJ.

- Melaksanakan arahan teknikal dari Tim Pengarah.

- Menyusun dan mengintegrasikan rencana kerja (raker), program dan anggaran, serta aktivitas pelaksanaan pembangunan infrastruktur di IKN.

- Menyelenggarakan koordinasi serta sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan pembangunan IKN dengan lembaga pemerintahan, terdiri atas, kementerian, pemerintah provinsi (pemprov), kabupaten, atau kota terkait.

- Mengimplementasikan evaluasi dan review dengan lembaga pemerintahan terkait dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

- Memantau pelaksanaan kriteria dan kinerja pembangunan perkotaan untuk IKN.

- Mengendalikan pelaksanaan di setiap bidang teknis oleh unit-unit kerja organisasi yang bersangkutan.

- Ketua Tim Satgas Pembangunan IKN bidang pelaksanaan bertugas menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan atau perkembangan hasil pelaksanaan kepada PJ. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus